05 Mei 2023 | Dilihat: 545 Kali

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

noeh21
Sidang Pembacaan Putusan DKPP Republik Indonesia. Foto. Hendria Irawan/IJN
      
IJN - Suka Makmue | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melakukan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Jum'at 5 Mei 2023.
 
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dibaca langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota.
 
Adapun tiga perkara yang dibacakan yakni; Pertama perkara No. 31-PKE-DKPP/II/2023, Perkara No. 32-PKE-DKPP/II/2023, Perkara No. 42-PKE-DKPP/II/2023, Teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
 
Dalam sidang putusan tersebut DKPP resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin dan komisioner Syahrul Imam.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Muhammad Yasin sebagai ketua KIP terhadap teradu satu sejak keputusan ini dibacakan,"kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan secara virtual.
 
Selain itu, lanjut Heddy Lugito, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Iman sebagai anggota KIP Nagan Raya.
 
"Menjatuhkan sangsi pemberhentian tetap kepada Syahrul Iman sebagai anggota KIP Nagan Raya sejak keputusan ini dibacakan,"katanya.
 
Ia menyebut, kedua komisioner terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga diberhentikan sebagai ketua dan anggota KIP Nagan Raya.
 
"Keduanya terbukti bersalah sesuai perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya,"sebutnya.
 
Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai komisioner KIP Nagan Raya dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya dan merehab kembali nama baiknya karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam tiga perkara yang diadil sejak putusan tersebut dibacakan
 
Selanjutnya, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan paling lama sejak tujuh hari sejak putusan dibacakan.



Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas