05 Mei 2023 | Dilihat: 1398 Kali
DKPP RI Berhentikan Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya, YLBH AKA: Keadilan Masih Ada
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H, M.Kn. bersama Kepala divisi pembelaan hukum dan advokasi Teuku Ridwan SH. Foto. Hendria Irawan/IJN
IJN - Suka Makmue | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya mengapresiasi langkah Dewan kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala divisi pembelaan hukum dan advokasi YLBH-AKA, Teuku Ridwan SH bersama Direktur YLBH AKA Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H, M.Kn. kepada media usai mengikuti sidang pembacaan putusan melalui virtual, Jum'at 5 Mei 2023.
Tiga perkara yang dibacakan yakni perkara No. 31-PKE-DKPP/II/2023, Perkara No. 32-PKE-DKPP/II/2023, Perkara No. 42-PKE-DKPP/II/2023, Teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Teuku Ridwan, SH mengatakan dari tiga laporan itu, pihaknya dari YLBH AKA dengan dengan laporan perkara No. 32-PKE-DKPP/II/2023, dikabulkan oleh DKPP RI.
"Kami dari Yayasan YLBH AKA Nagan Raya mengapresiasi putusan DKPP RI, hal ini bisa dibuktikan bahwa masih ada keadilan di negeri Indonesia, dalam menghadapi perheletan akbar pemilu 2024 mendatang," kata Teuku Ridwan.
Dia berharap, kedepan dapat melahirkan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan independen. Bahkan, sebut Teuku Ridwan, terkait sanksi dan pemberhentian tetap terhadap dua komisioner KIP Nagan Raya, bahwa dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi.
"Kita berharap kedepan yang menggantikan nanti bisa melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan sebagai penyelenggara harus benar-benar menyelenggarakan pemilu dengan sistem demokratis, jujur dan adil,"sebutnya.
Dia menjelaskan, YLBH AKA Nagan Raya hadir mendampingi masyarakat Nagan Raya dalam mencari keadilan dalam proses rekrutmen PPS dan PPK di daerah. "Hari ini terbukti bahwa rekrutmen PPS dan PPK diduga dizalimi oleh oknum oknum dan itu terbukti dalam sidang putusan hari ini,"jelas dia.
Ia meminta masyarakat kabupaten Nagan Raya agar sama-sama mengawasi jalannya proses pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, DKPP RI resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin dan komisioner Syahrul Imam.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Muhammad Yasin sebagai ketua KIP terhadap teradu satu sejak keputusan ini dibacakan,"kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan secara virtual.
Selain itu, lanjut Heddy Lugito, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Imam sebagai anggota KIP Nagan Raya.
"Menjatuhkan sangsi pemberhentian tetap kepada Syahrul Imam sebagai anggota KIP Nagan Raya sejak keputusan ini dibacakan,"katanya.
Ia menyebut, kedua komisioner terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga diberhentikan sebagai ketua dan anggota KIP Nagan Raya.
"Keduanya terbukti bersalah sesuai perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya,"sebutnya.
Penulis: Hendria Irawan