30 Jan 2026 | Dilihat: 34 Kali
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Kemenkum Aceh Kawal Merek Kolektif Kopdes Merah Putih
Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis desa terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui penguatan merek kolektif Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto. Ist
IJN - Lhokseumawe | Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis desa terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui penguatan merek kolektif Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Skema ini dinilai mampu menjadi wadah bersama bagi pelaku usaha desa dalam membangun identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing UMKM lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman mengatakan Kopdes Merah Putih memiliki peran strategis sebagai jembatan lahirnya merek kolektif yang merepresentasikan produk unggulan desa. Dengan merek kolektif, produk-produk masyarakat dapat dipasarkan dengan identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.
“Kopdes Merah Putih kita dorong menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha desa, tempat lahirnya merek kolektif yang memberi nilai tambah dan perlindungan hukum bagi produk lokal,” kata Meurah Budiman, Jumat 30 Januari 2026, di Kantor Walikota Lhokseumawe.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Lhokseumawe yang dihadiri oleh Asisten 1 Setdako Lhokseumawe,Maxalmina dan perwakilan DPMG Lhokseumawe.
Meurah menegaskan, Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan penuh terkait pendaftaran merek kolektif. Pendampingan tersebut akan dibarengi dengan kegiatan sosialisasi agar masyarakat desa memahami manfaat, mekanisme, dan pentingnya perlindungan merek sejak awal.
“Bukan hanya soal mendaftarkan merek, tetapi bagaimana masyarakat memahami bahwa merek adalah aset. Karena itu, pendampingan dan sosialisasi akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Purwandani H. Pinilihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengupayakan percepatan pengurusan administrasi sebagai bentuk dukungan nyata kepada Kopdes Merah Putih dan pelaku UMKM. Langkah ini dilakukan agar proses pendaftaran merek dapat berjalan efektif dan efisien.
“Kami akan memastikan seluruh dokumen administrasi dipersiapkan dengan baik sebelum pendaftaran, sehingga potensi penolakan merek dapat ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya.
Melalui penguatan merek kolektif Kopdes Merah Putih, Kemenkum Aceh berharap ekonomi kerakyatan di tingkat gampong dapat tumbuh lebih kuat, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produk-produk unggulan daerah.
Penulis : Hendria irawan
Editor : Muhammad Zairin