13 Juni 2023 | Dilihat: 256 Kali
DPR Aceh Usul Sekda Bustami ke Kemendagri Jadi Calon Pj Gubernur
noeh21
Ilustrasi
 

IJN - Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pengganti Mayjen (purn) Achmad Marzuki.

Surat usulan itu akan diantar langsung ke Kemendagri dan Presiden pada Selasa (13/6).

DPR Aceh hanya mengusulkan satu nama dari tiga nama yang diminta Mendagri untuk diusulkan jadi Pj Gubernur Aceh.

"Menindaklanjuti surat Mendagri soal usulan nama Pj, kita mengusulkan satu nama ke Kemendagri yaitu Sekda Aceh, Bustami," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad saat jumpa pers, Senin (12/6).

Abdurrahman menyebut pihaknya mengusulkan Sekda Aceh, Bustami lantaran karena putra daerah, mengerti situasi Aceh kekinian dan sudah berpengalaman mengurus birokrasi.

"Dari hasil rapat Banmus, semua Fraksi di DPRA sudah sepakat untuk tidak mengusul Achmad Marzuki lagi," katanya.

Alasan lainnya, menurut DPRA yaitu Achmad Marzuki sulit berkomunikasi serta tidak menghargai kekhususan Aceh dan sering membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan, seperti kasus pemberian izin tambang hingga soal rekrutmen Kepala Bank Aceh Syariah.

"Achmad Marzuki sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh," ucapnya.

Diketahui, jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh akan berakhir pada 6 Juli 2023 atau tepat 1 tahun dalam masa jabatannya. Mendagri memberi waktu bagi DPR Aceh untuk mengusulkan pengganti Achmad Marzuki hingga 20 Juni 2023.
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com