08 Okt 2019 | Dilihat: 615 Kali

DPRK Aceh Besar Sahkan Rancangan Peraturan Tata Tertib

noeh21
      
IJN - Aceh Besar | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Besar, menetapkan rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRK Aceh Besar periode 2019-2024. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan ke Satu Tahun Sidang 2019-2020, Senin 7 Oktober 2019.

Rapat tersebut juga menetapkan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),
sebelum rancangan peraturan tatib tersebut ditetapkan, dalam sidang dipimpin Ketua DPRK Iskandar Ali SPd, itu terlebih dulu dilakukan penyampaian pendapat akhir oleh juru bicara lima fraksi.

Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Golden-K, dan Fraksi PDA-PNA.

Rancangan peraturan tatib tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Besar Nomor 9/DPRK/2019. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Besar Nomor 10/DPRK/2019. Pembacaan kedua keputusan tersebut dilakukan Sekretaris Dewan Jamaluddin, S.Sos., MM.

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd, dalam sambutannya mengatakan, dengan sudah disahkannya alat kelengkapan dewan, pihaknya berharap kepada semua anggota DPRK Aceh Besar dapat segera bekerja maksimal baik secara internal di lingkup DPRK maupun dengan mitra kerja yaitu Pemkab Aceh Besar.

“Kami atas nama pimpinan DPRK sangat berharap hubungan baik antara eksekutif dan legislatif yang sudah terjalin selama ini dapat terus kita bina dan kita pertahankan. Sehingga roda pembangunan di Aceh Besar berjalan maksimal,” harap Iskandar Ali yang juga adik kandung Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar.

Ke depan, lanjut Iskandar, pihaknya juga berharap DPRK Aceh Besar dapat terus meningkatkan fungsinya dalam hal pengawasan  yang terlihat selama ini sudah agak berkurang.

“Kita tingkatkan fungsi pengawasan bukan berarti kita tidak percaya dengan Pemkab, tapi ini kita lakukan sebagai wujud keseriusan DPRK dalam mengawal kepemimpinan bupati dan wakil bupati untuk terus dapat saling mengisi dalam menyiapkan program-program pembangunan untuk masyarakat Aceh Besar,” jelas Iskandar.

Kepada yang sudah terpilih sebagai pimpinan komisi, badan legislasi, badan kehormatan dewan, Iskandar berharap agar dapat bekerja maksimal dan bertanggung jawab terhadap tugas dan jabatan yang diemban.

“Sebab, anggota dewan yang terpilih sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan adalah orang-orang pilihan yang diberikan amanah oleh teman-teman sejawat,” demikian Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas