16 Jul 2019 | Dilihat: 493 Kali

DPRK: APBK Perubahan Aceh Singkil Wajib Miliki Landasan Hukum

noeh21
Para anggota DPRK Aceh Singkil, saat mengikuti sidang paripurna, yang dilaksanakan, Selasa, 16 Juli 2019, digedung dewan setempat.
      

IJN - Aceh Singkil | Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil, agar dalam perubahan penjabaran APBK wajib memiliki alasan dan landasan hukum.

Hal tersebut dikatakan Frida Siska Sihombing, politisi Partai PKB, saat menyampaikan laporan Tim Pansus I DPRK Aceh Singkil, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan digedung dewan setempat, Selasa 16 Juli 2019, sore.

Dikatakan, di tahun sesuai Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK tahun 2018, diubah sebanyak 3 kali.

Namun, konsediran menimbang yang dijadikan alasan untuk perubahan penjabaran APBK tidak dicantumkan. Sehingga tidak ada klausul yang mengikat sebagai batasan SKPK untuk melakukan perubahan belanja dalam DPA,ucapnya.

Dengan begitu, jika ada perubahan APBK tahun ini wajib dicantumkan alasan dan landasan hukumnya, ujarnya.

Ditambah lagi, dalam catatan pelaksanaan Pansus tahun lalu dan tahun ini, bahwa masih banyak aset Pemkab Aceh Singkil yang belum dikembalikan dan disertifikatkan.

Seperti, ada mobil dinas milik Pemkab Aceh Singkil masih dikuasai oleh pihak-pihak non kedinasan dan sudah berubah bentuk.

Untuk itu, Dewan meminta Pemkab Aceh Singkil harus berani meminta paksa jika diperlukan minta bantuan Sat Pol PP dan Kepolisian mengambil mobil dinas itu.

Begitu juga, dengan lahan PT. Nafasindo seluas 280 hektar, sesuai keterangan pihak BKPP setempat masih tercatat dalam kartu inventaris barang belum berbentuk sertifikat aset Kabupaten Aceh Singkil,ujarnya.

Oleh karena itu, Tim Pansus I DPRK Aceh Singkil mendesak pihak Pemkab setempat dapat berupaya semaksimal mungkin untuk mengambil dan menyelamatkan aset daerah itu, tutupnya.

Penulis : Erwan