04 Feb 2020 | Dilihat: 312 Kali

DPRK Asing Raker, Maksimalkan Bandara Syekh Hamzah Fansuri

noeh21
Komisi III DPRK Aceh Singkil saat mengelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan, diruang rapat dewan setempat.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya memaksimalkan pengelolaan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, sebagai Bandar Udara komersil, Komisi III DPRK Aceh Singkil melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
 
Rapat kerja bersama instansi terkait Dinas Perhubungan dilakukan pihak DPRK Aceh Singkil, diruang rapat Komisi dewan setempat, Senin, 3 Februari 2020, untuk percepatan penyerahan aset Bandara Syekh Hamzah Fansuri Kabupaten Aceh Singkil kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
 
"Hal tersebut dilakukan, agar pengelolaan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, sebagai bandara komersil dapat dipercepat dan maksimal," ucap Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Singkil, Yulihardin, S.Ag kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa, 04 Februari 2020.
 
Begitu juga, dengan besarnya anggaran untuk perluasan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri yang diminta ditahun 2020 ini, menyebabkan Dishub menyerahkan pengelolaan bandara terhadap Kementerian.
 
"Sebelumnya, Dishub yang disarankan untuk melakukan kordinasi ke Kementerian, langsung bertemu dengan Sekretaris Jendral bagian Transportasi Udara guna menyampaikan perihal pengalihan pengelolaan bandara," ungkap Yuli.
 
Selanjutnya, untuk melengkapi syarat pengajuan pihak Kementerian meminta Dishub menyelesaikan pendataan aset bandara berupa tanah dan bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 42 miliar.
 
Dengan begitu, Dewan meminta agar Dishub Aceh Singkil memastikan sejauh mana sudah proses inventarisasi aset dan rencananya, dan kapan akan diserahkan ke kementerian.
 
"Namun, hingga saat ini hal itu masih dalam proses mensertifikatkan lahan bandara," ujarnya.
 
Diharapkan, Pemkab Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan agar dapat segera menyelesaikan proses inventarisasi aset bandara tersebut.
 
"Setidaknya bulan Maret mendatang persyaratan yang diminta tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kementerian," harapnya.
 
Apabila di bulan Maret nantinya persyaratan itu belum diserahkan, pihak DPRK akan mengevaluasi dan memberikan tekanan terhadap Pemkab agar lebih serius dalam menyelesaikan aset bandara itu.
 
Sementara Kadis Perhubungan Aceh Singkil, Malim Dewa mengatakan, untuk perluasan runway dan penggelolaan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, butuh anggaran yang besar.
Sehingga untuk itu Pemkab Aceh Singkil akan menyerahkan penggelolaan nya ke Kementerian.
 
Karena APBK Aceh Singkil yang ada saat ini masih tergolong kecil.
Sedangkan, untuk aset tanah bandara sudah selesai dan sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional. Begitu juga dengan aset bangunan dibangun menggunakan anggaran dana otsus.
 
"Tapi masih ada inventarisasi aset yang belum selesai sedang dilakukan pendataan. Karena untuk itu ada kendala sedikit dan akan diselesaikan dengan bagian aset di Dinas Keuangan," jelasnya.
 
Dengan diperluasnya runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri, nantinya akan mempermudah pesawat komersil yang lebih besar lepas landas.
 
Sehingga akan semakin mempermudah dan menarik para wisatawan luar daerah serta internasional datang berkunjung ke Kabupaten Aceh Singkil menikmati objek wisata setempat.
 
Penulis : Erwan