17 Sep 2020 | Dilihat: 662 Kali

DPRK Minta Penerima BPUM Aceh Singkil Dievaluasi

noeh21
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun.
      
IJN - Aceh Singkil | Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil meminta pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait mengevaluasi daftar para penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun menanggapi keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro daerah setempat, Kamis malam, 17 September 2020.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas terkait harus melakukan mengevaluasi kriteria penerima BPUM sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) aturan yang berlaku," ucap Amaliun.

Amaliun juga mengaku hingga saat ini pihaknya juga belum ada menerima laporan terkait hal tersebut. Baik itu kriteria penerima bagaimana pun belum ada laporan.

Sementara Kadis Perindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal, saat dihubungi melalui telepon selulernya mempertanyakan hal tersebut belum dapat tersambung tidak mengangkat.

Ironisnya, dari informasi yang beredar banyak masyarakat sebagai pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan tersebut,  malahan banyak oknum ASN/PNS jajaran Pemkab Aceh Singkil terdata sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020, pasal 5 huruf d menjelaskan, pelaku usaha mikro penerima BPUM bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.


Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas