IJN - Simeulue I DPRK Simeulue melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH,S.Ag, M.I.Kom.
Pansus DPRK Simeulue sendiri dibentuk dengan Nomor SK 19 Tahun 2019, mulai berkerja 29 Juli hingga 10 Agustus 2019. Targetnya nanti akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Simeulue untuk meminta keterangan mengenai kebenaran video tersebut.
Saat ditemui di Gedung DPRK Simeulue, Sekretaris Pansus, Poni Harjo mengatakan tim pansus akan bekerja selama waktu yang ditentukan di dalam SK, hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pimpinan DPRK, Jumat 26 Juli 2019.
Sementara Ihya Ulumuddin, SP, mengatakan akan mengumpulkan fakta fakta yang mendukung laporan ke MA dan Mendagri.
Nantinya Pansus DPRK akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Garut Jawa Barat,Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab di dua daerah tersebut juga pernah mengalami hal yang sama.
"Mahkamah Agung nanti akan melakukan telaah mengenai laporan DPRK, nantinya MA akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri,"kata Ihya.
Perlakukan yang dilakukan dengan bukan muhrimnya atau muhrimnya
selaku kepala daerah tidak mampu menjaga nama baik sebagai pejabat publik.
Saat ditanyai mengenai penyebar video yang tidak dilakukan pemanggilan, Ihya mengungkapkan ada nilai positif yang dilakukan oleh penyebar video sehingga masyarakat mengetahui prilaku pelaku yang ada di video tersebut.
Ihya juga menegaskan Pansus dibentuk tidak ada kaitannya dengan politik, namun Pansus tidak berjalan sendirian turut serta melibatkan pakar hukum dari berbagai kalangan.
Tim Pansus dibentuk berjumlah 15 orang, Ketua Pansus Irawan Rudiono, S.Sos, Sekretaris Poni Harjo, Anggota Pansus, dr.Ikhsan, M.Kes, Ihya Ulumuddin,SP Amsarudin, Drs.Darmili, Murniati SE, Fardinan, Taufik, Hasdian Yasin,Azharudin Agur,S.Pd, Nadirsyah.
Sementara untuk Pendamping Pansus, Astamudin, Johandes Akbar, Dede Firmansyah.