26 Jun 2019 | Dilihat: 500 Kali
DPRK Soroti Penempatan ASN Pemkab Aceh Singkil, Ini Tanggapan Bupati
DPRK Aceh Singkil, mengelar sidang paripurna penyampaian laporan tim pansus, diruang rapat utama gedung dewan setempat. Foto Erwan
IJN - Aceh Singkil | Dalam penempatan pejabat ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mendapat sorotan dan kritikan serta catatan rekomendasi DPRK setempat. Pasalnya, akhir-akhir ini Pemkab Aceh Singkil dinilai telah teledor dalam mengambil keputusan penempatan pejabat setempat yang tanpa didasari oleh pertimbangan matang.
Hal tersebut dikatakan, Fahrijal politisi Partai Gerindra ketika menyampaikan laporan Pansus Tim II DPRK Aceh Singkil dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin 24 Juni 2019, kemarin.
Karena, betapa banyaknya tanggapan miring dari masyarakat terutama di media sosial atas pengangkatan kepala SKPK di jajaran Pemkab Aceh Singkil yang sebelumnya hanya staf dalam mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Bahkan, bersangkutan sudah lebih setengah dasa warsa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Hal tersebut seperti terjadi dalam pelantikan Saiful Umar sebagai Kepala Perikanan. Setelah sebelumnya fenomena miris itu terjadi pada pelantikan Ali Hasmi sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian yang saat ini kembali dipromosikan sebagai Kepala BKPSDM setempat, ucap Fahrijal.
Dengan begitu timbul suatu pertanyaan, akankah yang bersangkutan mampu menerapkan disiplin pada bawahannya? Sementara yang bersangkutan memiliki rekam jejak atau track record yang kelam, ujar politisi partai Gerindra itu.
Namun, pihaknya meyakini bahwa Pemkab Aceh Singkil memiliki alasan khusus yang di bungkus mengangkat ASN itu. Dengan dalih bersangkutan menguasai hal berhubungan teknis tanpa mengkaji dampak yang akan timbul, ungkapnya.
"Dengan tekanan fisikiologis tersebut tentunya akan membuat produktifitas kinerja dari ASN menjadi menurun. Karna mereka dibelenggu berbagai pertanyaan terkait perjalanan karirnya yang sulit terjawab. Namun, tak dapat terbantahkan," sebut Fahrijal.
Dengan begitu, Tim Pansus II merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil periode yang akan datang untuk membuat pansus baik dari Komisi maupun dewan. Guna untuk meluruskan opini dan mencapai target perubahan yang pernah diselogankan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sementara Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid usai paripurna mengatakan, terkait dengan pengangkatan ASN eselon II menduduki posisi jabatan Kepala Dinas dan Kantor di jajaran Pemkab setempat, sudah melewati syarat proses yang dilakukan. Seperti, jobpit, asesmen, dan pansel.
Bupati mengatakan, dalam syarat ASN yang boleh menduduki jabatan posisi eselon II, yang bersangkutan sudah pernah mendapat jabatan. Namun, karena mendapat hukuman yang bersangkutan digeser menjadi staf.
Begitu juga pejabat lainnya yamg diangkat menjadi Kepala Kantor. Sebelum diangkat sudah menduduki jabatan Sekretaris atau Kabid eselon III.
Lanjutnya, sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti asesmen atau lelang jabatan tinggi pratama yang dibuka Pemkab Aceh Singkil, jelas Bupati. Terkait ASN yang diangkat sudah tidak masuk berbulan, Bupati mengaku itu sudah menjadi pertimbangan.
Dengan harapan, diberinya jabatan kepada yang bersangkutan dapat menjadi lebih baik lagi. "Dari pada terus dibiarkan yang bersangkutan malah tidak bekerja," ujar Bupati.
Disamping itu, Bupati juga menampik tidak ada melakukan interpensi kepada siapapun ASN jajaranya yang mengikuti lelang jabatan. "Siapa saja boleh ikut lelang jabatan, asalkan cukup persyaratannya dan yang melakukan seleksi tim Pansel," pungkas Bupati.
Penulis : Erwan
Editor : Rudi H