29 Jan 2020 | Dilihat: 530 Kali

DPRK Subulussalam Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT MSSB

noeh21
DPRK Subulussalam mediasi Sengketa Lahan Masyarakat di enam Desa wilayah Kecamatan Rundeng dengan PT MSSB.
      
IJN - Subulussalam | Persoalan ganti rugi lahan milik masyarakat di enam Desa wilayah Kecamatan Rundeng yang diduga belum diselesaikan pihak PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) ditengahi oleh DPRK Subulussalam. Pelaksanaan mediasi berlangsung diruang Banleg, Rabu, 29 Januari 2020.
 
Tampak hadir mediasi yang berlangsung, selain pihak legislatif yang dipimpin wakil ketua DPRK Subulussalam, Fajri Munthe juga hadir Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang dan Salmaza. Dari pihak perusahaan hanya dihadiri Rahmatillah sebagai Humas PT MSSB. 
 
Fajri Munthe selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan sarana mediasi antara pihak perusahan dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar dan menindaklanjuti atas pertemuan yang sudah pernah dilakukan sebelumnya yang digelar pada tanggal 15 Januari 2020. Namun rapat pada saat itu pihak perusahaan mangkir dari undangan.
 
"Kami dari lembaga legislatif berharap dengan adanya mediasi ini agar permasalah bisa diselesaikan," kata Fajri Munthe.
 
Sementara, Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang memberikan warning kepada pihak perusahaan agar tidak main-main dalam permasalahan tersebut. Walikota Bintang juga menyampaikan Pemerintah akan membentuk tim permanen yang langsung di SK-kan Walikota yang salah satu tugasnya mencari solusi mulai permasalahan HGU, CSR dan tabal batas.
 
"Pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keberpihakan kami terhadap sebelah pihak, kami terbuka dan kepada masyarakat kami himbau agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum karena itu akan merugikan kita semua, kepada PT MSSB, saya ingatkan agar jangan main-main dalam permasalahan ini, sampaikan kepada pimpinan perusahaan agar sesegara mungkin untuk bersama menyelesaikan masalah ini," kata Bintang.
 
Selain itu, Wakil Walikota Drs. Salmaza juga mempertanyakan tindak lanjut hasil pertemuan pada tanggal 17 Oktober 2019 yang digelar di Aula Kantor Camat Rundeng. Pada pertemuan waktu itu, kata Salmaza pihak perusajaan diminta 90 hari agar dilakukan pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Namun, hingga hari yang ditetapkan bahkan lebih pihak MSSB belum menyelesaikan sesuai kesepakatan bersama.
 
"Kami sangat berharap agar permasalahan ini segera tuntas dengan musyawarah dan mufakat karena persoalan ini sudah lama, bahkan dari awal sudah ada permasalahan,” ujar Salmaza.
 
Menanggapi hal itu, Humas PT MSSB, Rahmatillah menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pada pertemuan sebelumnya. Sebab, pada saat itu pihaknya menyandingkan dokumen perusahaan yang diserahkan dari koperasi Saleh bangun grub yang merupakan pemilik pertama.
 
Bahkan, informasi yang mereka terima tidak ada lagi persoalan dengan masyarakat. "Namun fakta dilapangan berbeda. Dalam pemikiran kami penyelesaian persoalan ini tidak boleh grasak-grusuk agar nantinya tidak timbul masalah baru," ungkap Rahmatillah.
 
Penulis : AB
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas