IJN | Subulussalam - Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan meminta Walikota, H. Merah Sakti mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 800/9674/OTDA perihal tanggapan terhadap usul penataan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah Kota Subulussalam tertanggal 11 Desember 2018.
Surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otda, DR. Somarsono, MDM yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Aceh itu meminta agar Walikota Subulussalam mencabut 7 Surat Keputusan tentang mutasi sejumlah PNS oleh Walikota, Merah Sakti “Instruksi Mendagri sangat jelas agar Walikota mencabut SK mutasi yang dilakukan terhadap ratusan PNS sebelum dan sesudah Pilkada serentak tahun 2018. Sebab, mutasi yang digelar 6 tahap itu tidak memiliki izin tertulis dari Mendagri dan itu tidak sah, "kata Rasumin melalui sambungan telepon selulernya, Jumat 28 Desember 2018.
Baca Juga : Kemendagri Perintahkan Walikota Subulussalam Cabut 7 SK Mutasi
Rasumin menambahkan, sesuai pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengan keluarnya surat Kemendagri tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan Walikota untuk tidak mengeksekusi dan mengembalikan PNS yang di mutasi ke posisi semula. Soalnya, jika tidak dilaksanakan maka pejabat hasil mutasi yang melanggar aturan itu bisa disebut pejabat ilegal "ya, jelas ilegal karena tidak sah atas pengangkatan sebagai pejabat," ujarnya.
Rasumin menegaskan pihaknya akan terus memantau mengenai surat Kemendagri tersebut apakah dipatuhi atau tidak. Jika tidak dipatuhi, kata Politikus PAN ini, pihaknya akan melakukan langkah pemanggilan terhadap pemerintah "Dan jika pun langkah itu tidak dipatuhi, maka langkah kedua yaitu menyurati kembali Mendagri untuk melaporkan bahwa instruksi itu tidak dipenuhi, "ujarnya (AB)