09 Ags 2024 | Dilihat: 388 Kali
Dua Anggota MPD Nagan Raya di PAW
Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Saidon Hamzah. Foto. Dokumen Pribadi
IJN - Nagan Raya | Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) angggota lembaga tersebut, dikarena ada dua orang yang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Saidon Hamzah dalam keterangannya kepada media, Jumat 9 Agustus 2024 di Suka Makmue.
“Ia benar, saat ini kita memang sedang memproses pergantian antar waktu anggota majelis pendidikan daerah, namun semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai dengan aturan yang mengikat kita semua pihak,"katanya.
Ia mengungkapkan ada dua orang anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya yang tidak bisa lagi melaksanakan tugas dikarena mengundurkan diri karena sakit dan meninggal dunia.
Maka sesuai dengan qanun kabupaten nagan raya nomor 6 tahun 2021 tentang susunan organisasi tata kerja majelis pendidikan daerah kabupaten Nagan Raya bagian Kelima tentang pemberhentian, Pasal 11 ayat (1) Pengurus MPD Kabupaten berhenti atau di berhentikan salah satu poinnya adalah jika mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Saidon hamzah juga nengungkapkan proses pergantian antar waktu ini sedang bergulir di mulai dengan pemberkasan administrasi dan nantinya akan di bawa ke rapat paripurna majelis pendidikan daerah Kabupaten Nagan Raya, selanjutkan baru akan disampaikan ke Bupati untuk di terbitkan surat keputusan.
“Proses pergantian antar waktu ini sedang bergulir, sektretariat nanti akan melakukan pemberkasan administrasi kemudian akan di bawa ke rapat paripurna baru setelah itu kita kirimkan ke bupati untuk di terbitkan surat keputusan pengangkatan," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan