IJN - Calang | Menindaklanjuti Petikan Putusan Mahkamah Syariah Calang Nomor : 1/JN/2022/MS.Cag tanggal 06 April 2023 perihal pelaksanaan isi putusan berupa uqubat cambuk sebanyak 25 kali terhadap dua orang narapidana dengan perkara Jarimah Maisir (perjudian) Pasal 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang Rusli melalui koordinasi dengan APH Aceh Jaya telah menggelar pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 2 orang narapidana karena telah melanggar perkara jarimah maisir (perjudian/ lotre).
"Mengingat masih berada dibulan ramadhan, sesuai kesepakatan bersama, antara Mahkamah Syariah Calang, Kejari Aceh Jaya dan Pemerintah Daerah setempat, bahwa pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dilaksanakan setelah shalat 'isya dan tarawih yaitu pada pukul 22.00 WIB secara terbuka didepan umum di Masjid Agung Baitul Izzah Kabupaten Aceh Jaya,"kata Kalapas Calang Rusli.
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri beberapa kalangan ulama Aceh Jaya dan perwakilan dari Forkopimda Aceh Jaya.
Usai eksekusi uqubat cambuk, Kepala Lapas Kelas III Calang Rusli dengan disaksikan oleh pejabat struktural Lapas Kelas III Calang kemudian menyerahkan surat bebas kepada para terpidana.
Setelah penyerahan surat bebas, Kalapas Rusli juga memberikan arahan dan nasihat kepada para terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Perbaiki diri menuju arah yang lebih baik, agar dapat bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,"tutupnya. []