IJN - Aceh Singkil | Dua dari tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil periode 2019-2024 yang telah ditetapkan, secara resmi dilantik, sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan definitif.
Prosesi pelantikan pengambilan sumpah pimpinan devinitif DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang (Politisi Partai Golkar) dilantik sebagai Ketua Dewan, dan H. Amaliun (Partai Nasdem) sebagai Wakil Ketua I, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, H. Hamzah Sulaiman, S.H dalam rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan diruang rapat Utama Gedung Dewan, Senin, 21 Oktober 2019.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam sambutannya menyampaikan, dengan dilantiknya 2 pimpinan DPRK setempat dapat melaksanakan amanah yang diembannya sebagaimana tupoksinya.
"Diharapkan, pimpinan DPRK Aceh Singkil dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sebagai penyeimbang dan penyemangat kinerja eksekutif," harap Bupati yang sebelumnya Sekwan Aceh Singkil, H.Suwan membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, Nomor : 171.11/1667/2019, tentang pengangkatan pimpinan DPRK Aceh Singkil.
Sekwan menyampaikan, dari SK yang ditanda tangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, 14 Oktober 2019 itu, meresmikan pengangkatan, Hasanuddin Aritonang dari Partai Golkar, sebagai Ketua dan H. Amaliun dari Partai Nasdem, sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, periode 2019-2024.
Diakuinya, memang dari hasil paripurna sebelumnya telah menetapkan dan mengusulkan ke Provinsi Aceh, 3 orang pimpinan DPRK Aceh Singkil diantaranya, Ketua dari Partai Golkar, Wakil Ketua I dari Partai Nasdem, dan Wakil Ketua II dari PNA.
Surat pengusulan tersebut sudah langsung di antar oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh.
Namun setelah melalui proses selama kurang lebih 22 hari pasca surat pengusulan itu dikirim, ternyata dari SK yang diterima pihak Pemkab Aceh Singkil yang disahkan hanya Ketua dan Wakil Ketua I.
Sementara untuk 1 pimpinan DPRK Aceh Singkil lagi yang telah ditetapkan namun belum dilantik yakni Wakil Ketua II dari Partai PNA, karena masih dalam tahapan proses di Banda Aceh.
Menurut Suwan, dari informasi yang berhasil dihimpun dari Biro Pemerintahan, Kantor Gubernur Aceh, keterlambatan proses terbit nya SK peresmian pelantikan Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, dipicu dengan adanya dualisme pucuk pimpinan Ketua umum Partai PNA.
"Bukan berarti tidak dilantik, semoga dengan informasinya sudah ada keputusan dari Kemengkumham bahwa untuk kepengurusan Irwandi Yusuf yang diikuti Partai PNA secara sah, SK pelantikan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil dapat segera terbit dan dilakukan pelantikan," ungkapnya.
"Begitu pun, meski hanya baru 2 pimpinan devinitif yang dilantik, sesuai dengan surat edaran Mendagri tidak menghambat proses sidang paripurna," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Safriadi, S.H mengatakan, penundaan peresmian pelantikan pimpinan devinitif setempat dari PNA saat ini masih dalam proses administrasi.
"Karena, sesuai dengan keputusan Menkumham pasca terjadinya dualisme pucuk pimpinan PNA untuk kewenangan Ketua Umum lokal tersebut, Irwandi Yusuf," sebutnya.
Penulis : Erwan