IJN - Subulussalam | Pemilik CV Azka Aldric, Darmawansyah alias Agam selaku rekanan lima proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam yang diduga fiktif mengaku hanya sebagai suruhan, sementara masih ada seseorang sebagai sutradara dibalik proyek tersebut.
Hal itu disampaikan Agam dihadapan wartawan, Senin 10 Februari 2020. Secara blak-blakan, Agam menceritakan asal mula timbulnya masalah kelima proyek di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp 895 juta itu. Kata Agam, ia hanya menjalankan perintah seseorang yang masih pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam pada waktu itu yang berinisial SH.
Menurut keterangan Agam, pada saat ia mengajukan penarikan dana proyek, Kepala DPUPR pada waktu itu tengah berada di luar daerah sehingga berkas pencairan dana tanpa tandatangan Kepala DPUPR.
Namun kata Agam, pada saat itu pula SH menghubungi Agam menyampaikan agar segera berkas tersebut di masukkan ke BPKD untuk proses pencairan, sedangkan untuk tandatangan Kepala DPUPR di SPM akan ditandangani setelah sekembali nya ke Subulussalam.
"Ternyata, SH tidak pernah menghubungi pak Kadis mengenai tandatangan itu. Saya tau saat menghadap pak kadis PUPR setelah pulang dari dinas luar untuk meminta menandatangani berkas tersebut yang uangnya sudah cair. Pak Kadis enggak mau menandatangani berkas itu lantaran sudah duluan dilakukan penarikan," cerita Agam.
Untuk menutupi administrasi yang dana nya sudah dicairkan itu, Agam disuruh SH untuk mengambil stempel tandatangan Kadis PUPR di kantor untuk di tempel di berkas tersebut.
Masih mengenai persoalan proyek tersebut, Agam mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk memberikan keterangan yang dijadwalkan berlangsung Selasa 11 Februari 2020. Agam juga mengatakan setelah pemeriksaan di Kejari nantinya, ia akan membeberkan semua yang terlibat dalam kasus itu.
"Mohon bantu saya untuk membongkar kasus ini. Setelah diperiksa nanti, saya akan membeberkan semua siapa yang terlibat dalam kasus ini," janji Agam.
Penulis : AB