16 Sep 2020 | Dilihat: 260 Kali

Eksekutif dan Legislatif Sepakat KUPA PPAS-Perubahan Aceh Singkil 2020

noeh21
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang saat menandatangani nota kesepakatan KUPA-PPAS-Perubahan setempat tahun 2020.
      
IJN - Aceh Singkil | Setelah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, akhirnya pihak Eksekutif dan Legislatif menyepakati KUPA serta PPAS- Perubahan daerah setempat, Rabu, 16 September 2020.

KUPA dan PPAS- Perubahan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2020 disepakati dalam rapat paripurna yang digelar digedung dewan, dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menyampaikan dengan disepakatinya perubahan qanun Kabupaten setempat nomor 3 tahun 2018 tentang RPJMK Aceh Singkil tahun 2017-2022 maka seluruh pelaku pembangunan serta stakholder sudah memiliki paduan pelaksanaan pembangunan dua tahun kedepan.

Dengan adanya pedoman dan arahan yang jelas dalam menjalankan roda pembangunan diharapkan, pihak-pihak terkait Kabupaten Aceh Singkil dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan nasional.

"Sehingga menjadi satu bukti baik bahwa Pemkab maupun DPRK Aceh Singkil memiliki komitmen yang sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan masyarakat guna mempercepat pembangunan daerah setempat," harap Bupati.

Selanjutnya, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid atas nama Pemerintah dan dua Pimpinan DPRK setempat menandatangani nota kesepakatan KUPA serta PPAS-Perubahan tahun 2020, digedung dewan Setempat.


Penulis : Erwan