27 Ags 2020 | Dilihat: 1889 Kali

Empat Aktivis Aceh Desak Plt Gubernur Pasang Striker Mobil Dinas

noeh21
Aktivis Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Beberapa pekan terakhir publik di Aceh dihebohkan dengan penempelan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Pemerintah Aceh pada kendaraan pribadi yang mengisi bahan bakar di SPBU diseluruh Provinsi Aceh

Kritikan penempelan Stiker tersebut kali ini datang dari sejumlah Aktivis masyarakat sipil di Aceh seperti, Zulfikar Muhammad Koalisi NGO HAM, Syakya Meirizal Koordinator MPO Aceh, Muhammad Nur, Walhi Aceh, dan Verri Al Bukhari, Koalisi NGO HAM.

Ke-empat Aktivis Aceh itu mulai mencetak sejumlah stiker yang rencananya akan ditempel dipintu mobil dinas yang dipakai oleh pejabat Negara yang bertugas di Provinsi Aceh. Aksi tersebut merupakan balasan terhadap pemberlakukan stiker BBM subsidi oleh Pemerintah Aceh pada kendaraan pribadi yang mengisi bahan bakar di SPBU di seluruh Aceh. 

"Kita menuntut pemasangan stiker pada mobil dinas, karena mobil-mobil tersebut dibeli dengan uang rakyat, baik APBA maupun APBK,"kata Syakya Meirizal Koordinator MPO Aceh kepada INDOJAYANEWS.COM, Kamis 27 Agustus 2020.

Syakya Meirizal menjelaskan, bukan hanya pengadaan mobil, biaya BBM, biaya service, biaya suku cadang dan bahkan pajak semuanya menggunakan uang rakyat.  

"Sebagai contoh, dalam APBA 2020 terdapat anggaran perawatan kendaraan bermotor senilai 66,9 milyar, yang terdiri dari biaya BBM sebesar 37,5 milyar, biaya service 17,4 milyar, biaya suku cadang 7,6 milyar dan pajak senilai 4, 3 milyar,"jelas Syakya Meirizal MPO Aceh.

"Karena itu kita mendesak Plt Gubernur Aceh agar segera menerbitkan Surat Edaran pemasangan stiker pada mobil dinas diseluruh Aceh,"Tegas Syakya Meirizal.

Menurut Syakya Meirizal, kebijakan tersebut perlu diambil agar terpenuhinya keadilan bagi rakyat Aceh setelah Plt Gubernur Aceh mengeluarkan kebijakan pemasangan stiker pada mobil masyarakat yang menggunakan BBM jenis premium dan solar. 

"Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah melaksanakan pemasangan stiker pada rumah masyarakat yang menerima bantuan PKH. Namun yang kita sesalkan bahasa dalam kedua stiker tersebut mengandung unsur merendahkan harkat dan martabat sebagian rakyat,"ungkap Syakya Meirizal.

Syakya Meirizal menilai, para oknum pejabat yang menggunakan mobil dinas dapat dengan leluasa melakukan penyalahgunaan aset Negara tersebut tanpa sanksi sama sekali. 

"Bentuk penyalahgunaan tersebut antara lain mengganti plat merah menjadi plat hitam, penggunaan untuk kepentingan pribadi diluar pekerjaan dinas, penggunaan mobil dinas dihari libur baik oleh oknum pejabat, maupun keluarga untuk piknik dan sebagainya. 

"Karena itu, demi menghindari penyalahgunaan mobil Dinas oleh Pejabat dan terpenuhinya rasa keadilan bagi rakyat, tidak ada alasan bagi Plt Gubernur untuk menolak mengeluarkan Surat Edaran pemasangan stiker pada mobil dinas,"demikian tutup Syakya Meirizal tegas.

Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas