28 Ags 2018 | Dilihat: 620 Kali

Enam Perwakilan YARA Serahkan Dokumen untuk Pemeriksaan Faktual

noeh21
Mendaftar Sebagai Pemberi Bantuan Hukum, Enam YARA Perwakilan Serahkan Dokumen untuk Pemeriksaan Faktual. (foto; Ijn)
      
IJN | Banda Aceh - Enam Perwakilan YARA serahkan dokumen untuk untuk dilakukan pemeriksaan faktual oleh Kelompok Kerja Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh sebagai prasyarat verifikasi dan akreditasi sebagai calon pemberi bantuan hukum, Selasa (28/07/2018).

Penyerahan dokumen tersebut diantar langsung pada hari senin tanggal 27 Agustus 2018 oleh Ketua YARA Perwakilan masing masing yang turut didampingi Sekretaris dan Pengurus YARA Pusat.


 
Penyerahan Dokumen


Sekretaris YARA Pusat, Fakhrurrazi, SH kepada media menyampaikan sesuai petunjuk pelaksanaan tentang tata cara verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum, Organisasi Bantuan Hukum induk dapat membentuk cabang paling banyak 1 (satu) organisasi di setiap kabupaten atau kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

Enam YARA Perwakilan yang kami ajukan pemeriksaan faktual yaitu YARA Perwakilan Langsa, YARA Perwakilan Aceh Timur, YARA Perwakilan Aceh Utara, YARA Perwakilan Lhokseumawe, YARA Perwakilan Aceh Barat dan YARA Perwakilan Subulussalam.

Lebih Lanjut Fakhrurrazi menjelaskan bahwa kemarin di mulai dari siang sampai sore, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Daerah dengan pencocokan antara data isian pada Aplikasi, fotocopy dokumen dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh masing masing YARA Perwakilan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan faktual menjadi salah satu tahapan syarat yang harus dilalui untuk menjadi Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi.

"Sebenarnya untuk tahun ini kami telah mempersiapkan sepuluh YARA Perwakilan untuk kami daftarkan menjadi OBH baru yang terakreditasi tetapi karena waktu pendaftaran yang lumayan singkat hanya diberi waktu dua puluh hari dari tanggal 30 Juli 2018 sampai 20 Agustus 2018 dan terkendala pengaruh jaringan yang membuat hanya enam perwakilan yang bisa terdaftar secara online dan empat lainnya tidak tertuntaskan saat mengupload secara online ke dalam sistem." ujar Sekretaris YARA Pusat

Semoga nantinya dengan terakreditasinya YARA Perwakilan enam Kabupaten atau Kota ini menjadi Pemerataan sebaran Pemberi Bantuan Hukum sehingga akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dapat terwujud
. (***)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas