29 Jul 2019 | Dilihat: 1540 Kali

Fachrul Razi: Stop Perpanjangan HGU PT. Laot Bangko, Kembalikan Tanah Ke Rakyat

noeh21
      

IJN - Jakarta | Senator H. Fachrul Razi, MIP yang juga Pimpinan Komite I DPD RI membidangi masalah pertanahan di Aceh angkat suara berkaitan dengan adanya perpanjangan HGU PT. Laot Bangko.

“Sudah cukup izin diberikan selama ini, Desember 2019 mendatang tidak perlu diperpanjang HGU PT. Laot Bangko, Kembalikan saja tanahnya ke rakyat karena kemiskinan masih tinggi, dan rakyat tidak memiliki tanah, sementara perusahaan tidak memberikan kontribusi apapun,” tegas Fachrul Razi di Jakarta, Senin 29 Juli 2019.

Senator Aceh yang membidangi masalah pertanahan ini sudah lama mempelajari kasus konflik masyarakat dengan PT. Laot Bangko, namun menurutnya perusahaan ini belum memberikan kontribusi apapun kepada rakyat disana, rakyat berada dalam garis kemiskinan dan tidak ada perhatian untuk pendidikan dan beasiswa bagi anak anak disana. “Saya akan pantau terus, jika pemerintah kabupaten dan pemerintah Aceh keluarkan izin perpanjangan HGU, sementara rakyat dan mahasiswanya menolak, patut dicurigai ada permainan disana,” tegasnya.

PT. Laot Bangko adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di kota Subulussalam dengan luas HGU 6.818 Ha, sesuai putusan SK Menteri ATR 18/HGU/1989 sejak 29 Desember 1989 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Artinya kurang lebih 5 bulan lagi masa izin HGU PT Laot Bangko akan habis.

Kabarnya pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU ke Badan Pertanahan Nasional Wilayah Aceh dengan luas 4.600 Ha. Artinya akan ada keterlantaran 2000 Ha lahan yang dimana SK HGU sebelumnya adalah 6.818 Ha.

Senator Fachrul Razi menilai bahwa ada beberapa masalah yang terjadi, waktu pengajuan perpanjangan HGU yang sebenarnya 2 tahun sebelum masa berakhir, perusahaan belum menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa menurut pasal 9 PP 40/1996 perpanjangan dan pembaruan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Menurutnya, permohonan perpanjangan jangka waktu HGU ini, dapat diajukan oleh pemegang hak paling cepat dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak. “Bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangannya berakhir,” tegasnya.

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah daerah dan pemerintah Aceh memiliki wewenang dan dapat membatalkan perpanjangan HGU jika dalam 35 tahun selama izin diberikan, perusahaan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP 40/1996, atau tanah tersebut ditelantarkan. “Pemerintah Aceh harus evaluasi keberadaan PT. Laot Bangko di Subulussalam, kita kawal masalah ini, jangan sampe ada indikasi “mafia tanah” dalam kasus ini, jangan ada praktek korupsi l, kolusi dan nepotisme dalam perpanjangan HGU ini?” tutupnya. (Ril)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas