20 Nov 2019 | Dilihat: 478 Kali

Flower Fasilitasi Tim Monev Penanganan Stunting Aceh Singkil

noeh21
Tim Monev Bapeda Aceh, Dr. Nasrul Zaman, ST, M.Kes memberikan pemaparan saat mengunjungi Kabupaten Aceh Singkil.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya untuk pencegahan penanganan stunting terintegrasi. Tim Monitoring dan Evaluasi dari Provinsi Aceh melakukan kunjungan ke Kabupaten Aceh Singkil.
 
Dalam kunjungan tim Monev Provinsi Aceh, yang didampingi dan difasilitasi UNICEF bersama mitra pelaksana Perkumpulan Flower Aceh distrik Aceh Singkil, melakukan pertemuan dengan pihak terkait selama dua hari Selasa-Rabu, 19-20 November 2019, diaula Dinas Kesehatan setempat.
 
Kunjungan tersebut, dilakukan untuk memastikan pengimplementasian Peraturan Gubernur Aceh, No 14 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan stunting, di Kabupaten Aceh Singkil.
 
Dalam kesempatan itu tim monev, Bapeda Aceh, Doktor Nasrul Zaman, ST,M, Kes, mengatakan, dalam perangkingan di Indonesia saat ini Aceh menduduki posisi ketiga terbanyak balita stunting.
 
Dikatakan, anak yang stunting(tubuh kerdil) nantinya akan kalah dalam bersaing, pergaulan, sosial dan lainnya.
 
Dengan begitu, Nasrul mengatakan untuk pencegahan dan penanganan stunting di Masyarakat, ada 8 aksi yang harus dilakukan petugas dan pihak terkait lainnya.
 
"Diantaranya, Analisis situasi, Rencana kegiatan, Rembug Stunting, Perbub/Walikota, pembinaan KPM, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi Stunting, review kerja tahunan," jelasnya.
 
Disamping itu, Nasrul mengaku takjub dengan Kabupaten Aceh Singkil. Dengan melihat situasi dan kondisi daerah, angka stuntingnya tergolong rendah.
 
"Kabupaten Aceh Singkil saat ini mampu menduduki posisi nomor 3 terendah se Aceh untuk perangkingan stunting," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Aceh Singkil, Edi Widodo menyebutkan, sebagai upaya penanggulangan penanganan pencegahan stunting, pihaknya bersama pihak terkait lainnya terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan stunting didaerah setempat.
 
Untuk penanganan Stunting tersebut, pihak Pemkab Aceh Singkil juga telah membuat dan mengeluarkan Perbub No.62 tahun 2019.
 
Bahkan Kadis Kesehatan menegaskan kepada para petugasnya agar meng-update data stunting. "Apabila ada petugas tidak meng-update data stunting, gajinya tidak akan diposting," tegasnya.
 
"Ditahun 2022 nanti, ditargetkan Kabupaten Aceh Singkil, sudah terbebas dari stunting," pungkasnya.
 
Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas