IJN - Nagan Raya | Foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SH dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Achmad Rendra Pratama dicatut untuk profil Whatsapp oleh orang tak dikenal (OTK). Diduga digunakan untuk modus penipuan dan meminta sejumlah uang kepada para pihak di wilayah tersebut.
Kejari Nagan Raya, Dhaka Bagus Wibisana melalui Kasi Intel, Achmad Rendra dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, pencatutan itu merupakan tindakan penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
"Ini murni penipuan yang dilakukan orang tidak bertanggungjawab, kami tidak melakukan hal - hal diluar tanggung jawab kerja. Kami tetap menjunjung tinggi integritas, tentu tidak akan melakukan hal yang tidak terhormat,"Kata Kasi Intel Kejari, Achmad Rendra, Senin 4 Maret 2024.
Ia menjelaskan, bahwa nomor Handphone 0852-1140-2885 dan 0812-9273-3007 dengan meminta bantuan dan sejumlah uang, itu bukan milik Kejari dan Kasi Intel Kejari Nagan Raya.
"Pencatutan nama dan foto oleh OTK itu murni penipuan,"jelasnya.
Kasi Intel juga mengingatkan kepada seluruh elemen di Kabupaten Nagan Raya, baik unsur pemerintah hingga unsur Desa agar tidak tertipu dengan modus penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini merupakan perbuatan tidak terhormat, yang merusak citra lembaga Negara yakni Kejaksaan, tentunya perbuatan ini dapat menjerat pelaku dengan sangsi hukum yang tegas,"ucapnya tegas.
Dirinya berharap tidak ada yang menjadi korban penipuan atas pencatutan nama tersebut.
"Kami berharap tidak ada yang menjadi korban penipuan, untuk itu perlu lebih berhati-hati. Jika perlu laporkan kepada Penegak Hukum jika terjadi tindak tanduk upaya penipuan atau hal mencurigakan," demikian Rendra.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Afrizal