02 Des 2019 | Dilihat: 3889 Kali

Galian di Panton Labu Celakai Pengguna Jalan, Perusahaan Diminta Bertanggungjawab

noeh21
Pengguna jalan terjatuh akibat lubang yang tidam ditutup rata. Foto: DOK IJN
      
IJN - Aceh Utara | Salah seorang warga Aceh Utara terjatuh karena mengalami kecelakaan di Pasar Kota Panton Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Senin 2 Desember 2019.

Warga tersebut diduga mengalami kecelakaan akibat melewati galian di pinggir jalan yang tidak rata usai dilakukan penggalian, usai mengggali, lubang di sepanjang jalan diduga tidak diratakan kembali seperti semula.

Pengerjaan proyek galian itu pun mendapat sorotan dari Ketua BEM FH UNIMAL, Muhammad Fadli. Melalui Media INDOJAYANEWS.COM, Senin 2 Desember 2019, Fadli meminta perusahaan terkait dan pemerintah segera menindaklanjuti galian yang tidak ditutup dengan baik itu.

"Perusahaan yang menangangi pengerjaan ini harus bertanggung jawab. Pemerintah yang memberikan mandat juga harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan seperti lintah, setelah darah selesai dihisap maka tinggalkanlah begitu saja," kata Fadli.

Putra Panton Labu ini menuturkan, galian tersebut adalah salah satu bukti bahwa selama ini kebanyakan perusahaan yang mengerjakan proyek bukan kualitas yang menjadi tujuan utama, tetapi rupiah, sehingga apapun fasilitas yang dibangun, masyarakat kurang mendapat manfaatnya.

"Karena pengerjaan proyek dilakukan hanya untuk menyelesaikan saja, agar rupiah bisa di ambil. Masyarakat nanti setelah itu akan celaka dan sebagainya urusan belakang. Saya pribadi sebagai putra daerah mengecam hal tersebut, apalagi sudah ada korban yang terjatuh ke dalam bekas galian itu," ungkapnya.

Muhammad Fadli mengancam, jika dalam beberapa hari kedepan tidak ada tindak lanjut terhadap penyelesaian permasalahan tersebut, maka ia akan melaporkan ke penegak hukum.

"Karena di dalam peraturan perundang-undangan RI telah menyebutkan, apabila pemerintah abai terhadap jalan yang rusak, maka bisa dipidana dan juga diminta ganti rugi," jelas aktivis kampus UNIMAL ini.

Ia memaparkan, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 24 menyebutkan bahwa pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak. Sementara pasal 273 menyatakan tentang pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 120 juta.

"Pemerintah jangan selalu sibuk dengan uang receh. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat harus menjadi prioritas. Kami juga menunggu respons dan itikad baik dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Bupati Aceh Utara dan Camat Tanah Jambo Aye juga harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut," tegas Fadli.

Penulis: Hidayat. S