01 Feb 2019 | Dilihat: 502 Kali
Ganti Parpol, 1 PAW Anggota DPRK Singkil Dilantik
PAW di Aceh Singkil, foto ; Erwan
IJN - Aceh Singkil | Setelah pindah Partai Politik pada pemilihan umum 2019 ini, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Penganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat resmi dilantik oleh Wakil Ketua Dewan Setempat, Yulihardin, S.Ag, Jumat, 1 Februari 2019.
Pelantikan Ahmad Yani sebagai anggota DPRK Aceh Singkil sisa masa jabatan tahun 2014-2019 mengantikan Sunarso sebelumnya Wakil Ketua Dewan setempat. Karena informasinya namanya dicoret dari pencalonan legislatif Dapil I Kabupaten setempat.
Rapat Paripurna Istimewa pelantikan PAW anggota Dewan yang dilaksanakan digedung DPRK Aceh Singkil, menyusul keluarnya SK Gubernur Aceh No.171:/16/2019 tentang PAW anggota DPRK Aceh Singkil, disampaikan oleh Setwan M.Hilal, dipimpin Wakil Ketua Dewan, Yulihardin dihadiri, Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109/Aceh Singkil, Ketua Mahkamah Syariah, serta undangan lainnya.
"Semoga dengan bergabung saudara dapat memberikan masukkan memperkuat tugas-tugas pelaksanaan Legislatif," ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin.
Sementara wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali berharap, dengan telah dilantiknya PAW anggota Dewan yang baru dapat menjalankan tugasnya sebagai Legislatif dengan tetap memegang teguh peraturan yang berlaku serta terus bersinergi bersama anggota dewan lainnya.
"Begitupun sebagai anggota Dewan yang baru, perlu segera mempelajari UU dan tata tertib yang berlaku,"pungkas Wabub.
Penulis : Erwan
Editor : Hidayat S