07 September 2022 | Dilihat: 158 Kali
Gantikan Taqwallah, Bustami Ditunjuk Jadi Sekda Aceh
noeh21
Surat Presiden terkait pergantian Sekda Aceh
 

IJN - Banda Aceh | Baru-baru ini beredar kabar terkait surat pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dengan menunjuk Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami sebagai Sekda Aceh menggantikan Taqwallah, Rabu 7 September 2022.
 
Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Aceh. 
 
Dilihat dalam surat itu disebutkan, Bustami yang merupakan Pembina Utama Madya (IV/c) diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.B, sesuai peraturan perundangan.
 
Keppres tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2022, yang diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo. (Red)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com