06 Maret 2024 | Dilihat: 236 Kali
GeRAK Desak Pj Bupati Segera Fungsikan Pasar Hewan di Aceh Barat
noeh21
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra. Foto. RMOL
 

IJN - Meulaboh | Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, untuk segera mengfungsikan pasar hewan yang telah dibangun di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten setempat.

H
al itu seperti disampaikan, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra kepada IndoJayaNews.com, Rabu 6 Maret 2024.

"Kita mendesak Pj Bupati untuk segera mengfungsikan tempat penjualan pasar hewan," kata Edy Syahputra.

Dia menyebutkan, hal itu mengingat begitu banyak anggaran yang telah dihabiskan oleh Pemkab melalui dinas terkait untuk membebaskan lahan tanah dan kemudian membangun pasar hewan di lokasi tersebut.

"Dari dokumen yang kami temukan, pagu anggaran pembangunan pasar hewan mencapai Rp651 juta di tahun 2021, berada di bawah Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat," ucapnya.

Dijelaskan, dengan harga penawaran Rp 631 juta dan dimenangkan oleh perusahaan CV. RM yang beralamat di Banda Aceh. "Dari dokumen lain yang kami dapatkan, proses pembebasan lahan itu diduga anggarannya mencapai hingga Rp 4.7 miliar,"jelasnya.

Namun kemudian, lanjut Edy Syahputra, total pembayaran tersebut diduga belum sepenuhnya dilakukan dan hanya mencapai Rp 2.7 miliar, dimana ada dua kali pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemkab Aceh Barat.

Adapun tahap pertama mencapai Rp 148 juta tertanggal 16 Desember 2021, dan tahap kedua dilakukan pada tanggal 8 November 2022 dengan anggaran mencapai Rp 2.6 miliar.

"Kami mendesak Pj Bupati untuk mengambil sikap atas kondisi pasar hewan tersebut dan kemudian bila diduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan, terkait dengan mekanisme pembebasan lahan, maka kami mendorong untuk segera dilakukan audit pemeriksaan secara investigatif guna menghilangkan dampak kerugian atas keuangan negara,"tegasnya.

Menurutnya, audit investigasi tersebut penting dilakukan agar diketahui mekanisme proses pembebasan lahan.

Apalagi, Edy  Syahputra menduga lahan tersebut adalah gambut dan tentunya apakah kemudian penggunaan lahan gambut dibenarkan secara aturan untuk dilakukan pembangunan, seperti pasar hewan tersebut.

"Bila ini juga tidak berjalan, maka kami berencana untuk melaporkan secara khusus kepada aparat penegak hukum, agar persoalan ini ditemukan titik terang atas penggunaan uang negara oleh pemerintah setempat," demikian tutupnya.



Penulis : Hendria Irawan
E
ditor : Afrizal 

Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com