12 Jul 2019 | Dilihat: 922 Kali

Geuchik Teluk Rumbia Diduga Kangkangi Permendagri

noeh21
Kantor Kepala Kampung Teluk Rumbia, Singkil.
      
IJN - Aceh Singkil | Setelah terpilih dan dilantik beberapa tahun lalu sebagai kepala Kampung Teluk Rumbia, berulah dengan diduga melanggar aturan mengangkat perangkatnya.

Karena, dalam pengangkatan perangkat Kepala Kampung Teluk Rumbia sang Geuchik dinilai telah mengangkangi aturan yang ditetapkan oleh Mendagri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa, ucap Zulkarnaen salah seorang warga setempat, kepada IJN, Jumat, 12 Juli 2019.

Selain diduga melanggar aturan, sang Kepala Kampung juga mengangkat sanak saudaranya sendiri masuk dalam struktur perangkat Pemerintah Desa setempat.

Karena ada perangkat Desa yang diangkat tuk menjalankan Pemerintahannya, tidak memiliki ijazah berlatar belakang pendidikan sebatas SD,SMP dan SMA serta batas usia 42 tahun sesuai dengan aturan.

"Kami merasa kecewa dengan geuchik yang mengangkat perangkat desa dengan menabrak aturan Permendagri,ujar Zulkarnaen.

Hal senada dikatakan, Ketua BPG Teluk Rumbia, Hariman melalui telepon selulernya mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa setempat yang diduga menyalahi aturan dilakukan Geuchik sendiri dengan menunjuk langsung tanpa ada dilakukannya musyawarah.

Sementara, Kepala Kampung Teluk Rumbia, saat dihubungi awak media melalui via telepon selulernya miliknya, ia membenarkan hal tersebut telah mengangkat perangkatnya tidak sesuai aturan.

Menurutnya, hal itu tidak hanya terjadi di Pemerintahan Desa yang dipimpinnya. Namun, banyak desa-desa lainnya begitu juga, tutupnya.

Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas