05 Ags 2019 | Dilihat: 694 Kali

GMPK Aceh Desak Kejati Usut Aktor Koruptor PDKS Simeulue

noeh21
Irsadul Aklis koordinator GMPK bersama Humas Kejati Aceh, Munawal SH,MH di depan kantor Kejati. Senin 5/8/2019.
      
IJN - Banda Aceh I Masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (GMPK)  Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menyelesaikan kasus korupsi Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Kabupaten Simeulue. 

Aksi masa yang dilakukan di depan Kantor  Kejati Aceh Senin, 5 Juli 2019, oleh GMPK merupakan perpanjangan lidah rakyat. 

Koordinator GMPK,  Irsadul Aklis, mengapresiasi  langkah Kejati yang telah menahan tersangka kasus korupsi PDKS Simeulue, Darmili.

"Akan tetapi kami melihat masih banyak aktor-aktor lain yang pernah menikmati uang haram tersebut. Sampai saat ini mereka masih berkeliaran di luar sana.  Seperti Andi Milian Darmili, beliau sebelumnya diduga menerima aliran dana PDKS Simeulue.  Namun hari ini masih belum dilakukan pengusutan yang mendalam. Andi Milian juga merupakan  anak kandung dari mantan bupati Simeulue dua periode 2002-2012,"ucapnya.

GMPK Aceh juga menanggapi hasil pemeriksaan Kejati terhadap Wakil bupati Simeulue. Istri tersangka Darmili tersebut juga menikmati dana PDKS, dengan cara pembelian lahan tanah atas nama Afridawati menggunakan uang dari PDKS. 

Lanjutnya, selain Afridawati dan Andi Milian,  GMPK Aceh juga mendesak Kajati mengusut tuntas aliran dana yang mengalir kepada Indah Damayanti, anak sulung Darmili, Yazid Dirut PDKS,  dan juga Anggota DPRK periode yang menjabat pada masa itu. Karena mereka diduga juga turut menerima aliran dana PDKS. 

Aktor-Aktor ini harus segera dilakukan penyidikan agar kasus yang telah merenggut kesejahteraan rakyat Simeulue,  khususnya yang berada di seputaran wilayah PDKS, menjadi terang benderang. Sehingga kita dapat mengetahui bahwa selama ini aktor-aktor tersebut  yang telah menghianati dan menjual nama rakyat demi kepentingan pribadi. 

GMPK Aceh menilai penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan Darmili selama menjabat sebagai Bupati di pulau tersebut telah menciptakan budaya KKN,  yang diharamkan di dalam Undag-undang.  Karena kami melihat pola yang dilakukan seperti berantai. 

"Selain kasus PDKS,  kami GMPK Aceh juga mengultimatum kepada pejabat yang sedang menjabat, saat ini anda adalah calon koruptor. Jangan kalian ubah status calon menjadi status koruptor.  Oleh karena itu jangan seklai-sekali memakan hak rakyat," ucap Kordinator GMPK.