09 Ags 2019 | Dilihat: 573 Kali

Gugatan Ditolak MK, KIP Asing Segera Tetapkan Caleg Terpilih

noeh21
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto yang kerap disapa Putra.
      
IJN - Aceh Singkil | Dengan ditolaknya gugatan sangketa Pemilu 2019 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Singkil dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, sekira pukul 19.30 wib, Kamis malam, 8 Agustus 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat segera akan melakukan rapat pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih.
 
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto yang kerap disapa Putra melalui telepon selulernya mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis malam sekitar pukul 19.30 wib, menolak semua gugatan Partai PKS terhadap pelaksanaan Pemilu di dapil I Aceh Singkil.
 
"Karena semua gugatan Partai PKS tidak sesuai fakta hukum dan terbukti. Sehingga MK memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon," ungkap Edi.
 
Sehingga, kata Edi, dengan telah adanya putusan MK tersebut, KIP Aceh Singkil segera akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih.
 
Namun, sebelum melakukan rapat pleno penetapan caleg Aceh Singkil terpilih priode 2019-2024, pihak KIP menunggu surat dari KPU RI pasca keputusan MK. "Bila sudah ada surat dari KPU RI, KIP Aceh Singkil langsung mengagenda penetapan caleg terpilih," ujarnya.
 
"Apalagi mengingat, masa jabatan Anggota DPRK Aceh Singkil periode 2014-2019 berakhir 18 Agustus 2019. Jadi paling tidak dalam minggu kedua bulan Agustus ini, pihak KIP sudah melakukan rapat pleno penetapan caleg terpilih yang baru. Karena untuk pelantikan akan dilaksanakan 19 Agustus 2019 ini," jelasnya
 
Ketua PKS Aceh Singkil, Nasrin mengatakan, dengan ditolaknya gugatan sangketa Partainya itu oleh MK, maka harus menerima apa yang telah menjadi putusan.
 
Meski pun, secara perasaan merasa kurang enak dengan keputusan itu. 
Karena, menurutnya gugatan yang disampaikan Partainya masuk akal.
 
"Seperti, gugatan satu TPS di Dapil I yang diajukan, masak jumlah pemilih DPKnya lebih banyak untuk calon DPRK dari pada DPRA,DPR RI, DPD RI, dan Presiden," ungkap Nasrin.
 
"Meski demikian, pihaknya tetap menerima dengan legowo atas keputusan MK tersebut," pungkasnya.
 
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas