IJN - Subulussalam | Guru non sertifikasi di sekolah SD dan SMP yang belum memiliki ijazah Sarjana atau DIV, tidak lagi mendapat dana tambahan penghasilan (tamsil) atau yang dikenal dana non sertifikasi.
Hal itu disampaikan Kasi ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam, Rahman Maha yang dihubungi IJN, Rabu 3 Juli 2019.
"Sekarang kami tengah melakukan verifikasi guru yang yang sudah memiliki ijazah S1 atau DIV. Hal ini berdasarkan regulasi baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ," kata Rahman.
Regulasi dimaksdu kata Rahman, tertuang pada Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selain kualifikasi pendidikan, kreteria guru penerima dana tamsil juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta tercatat sebagai tenaga pengajar yang dibuktikan dengan SK Fungsional dari pihak terkait "ada tiga syarat guru non sertifikasi penerima dana tamsil. Dan ketiganya harus ada. Kalau salah satunya tidak ada dana tamsil tidak akan disalurkan ," ungkap Rahman.
Ditambahkan, untuk pembayaran tamsil triwulan I dan II tahun 2019 yang kini belum diterima para guru, Rahman mengaku masih menunggu hasil verifikasi yang diserahkan ke masing-masing Kepala Sekolah " kami memberikan waktu kepada kepala sekolah sampai tanggal 5 Juli atau lusa untuk menyerahkan data guru non sertifikasi yang sudah memiliki S1 atau DIV ke Disdilbud. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak diserahkan, maka data yang ada kami usulkan ke BPKD untuk proses pencairan, " tambahnya.
Penulis : AB
Editor : Rudi H