04 Sep 2023 | Dilihat: 175 Kali

Haji Uma Minta Pomdam Jaya Lakukan Pemeriksaan Koneksitas Dalam Kasus Imam Masykur

noeh21
Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh . Foto. Dokumen Pribadi
      
IJN - Jakarta | H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh meminta Pomdam Jaya untuk melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik Polda Metro Jaya, Senin 4 September 2023.
 
Pemeriksaan/ Peradilan Koneksitas merupakan suatu sistem peradilan tindak pidana dimana diantara tersangka terjadi penyertaan atau dilakukan secara bersama-sama antara warga sipil dengan militer.
 
“Penyidikan koneksitas dalam kasus Imam Masykur cukup beralasan dilakukan oleh Pomdam Jaya dengan melibatkan Penyidik Polda Metro Jaya, karena pelaku dalam kasus ini adalah militer dan warga sipil," ungkap Haji Uma.

Baca juga: Ini Tampang Anggota Paspampres Penganiaya Pria Aceh Pakai Baju Tahanan
 
Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer namun korbannya adalah warga sipil, hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan selengkapnya ikut dirumuskan dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
 
Haji Uma menjelaskan setelah mendalami kasus Imam Masykur secara peraturan Perundang-Undangan telah terpenuhi klausul untuk dilakukan pemeriksaan dan Peradilan Koneksitas.

Baca juga: Selain 3 Oknum TNI, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pria Aceh

Pasalnya, kasus Imam Masykur sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro jaya sejak keluarga korban membuat laporan polisi pada tanggal 14 Agustus 2023, termasuk satu dari 4 tersangka yang merupakan warga sipil sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya
 
Selain itu dalam perbincangan dengan Ibunda Imam Masykur menyampaikan bahwa hasil visum dan otopsi jenazah anaknya sampai hari ini belum dikeluarkan oleh RSPAD, padahal sudah beberapa kali keluarga korban meminta hasil otopsi.
 
“RSPAD harus segera mengeluarkan hasil otopsi jenazah korban untuk keperluan penyidikan, jangan sampai nantinya terjadi opini publik adanya indikasi mengaburkan fakta,” jelas Haji Uma.

Baca juga : Oknum Paspampres dan Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Aceh
 
Haji Uma menambahkan melihat kasus yang sama lainnya di Indonesia, hasil otopsi dikeluarkan paling lama 7 hari setelah otopsi, lalu mengapa dalam kasus ini sudah 12 hari hasil otopsi belum diserahkan kepada penyidik dan keluarga, apa alasannya sementara jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan
 
“Dalam hal ini kami minta kepada Panglima TNI untuk mengevaluasi RSPAD atas keterlambatan penyampaian hasil otopsi korban yang seharusnya sudah diterima oleh penyidik dan keluarga paling lambat 7 hari setelah otopsi” tegas Haji Uma
 
Haji Uma juga meminta kepada Panglima TNI jika ada indikasi menyalahi prosedur untuk diambil tindakan yang tegas, karena dirinya akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas.



Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas