01 Jun 2021 | Dilihat: 2558 Kali

Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Matikan Ekonomi Masyarakat

noeh21
Haji Uma saat diwawancarai wartawan
      
IJN - Banda Aceh | H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menilai penyegelan sejumlah tempat usaha kuliner oleh Satgas COVID-19 beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dinilai terlalu arogan.

Menurut Haji Uma, jika merujuk dari peraturan-peraturan penanganan Covid-19 yang sudah ada misalnya Instruksi Presiden Tahun 2020, untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan masih ada sanksi-sanksi lain yang lebih baik sebelum memberikan sanksi penyegelan tempat usaha tersebut.

“Seharusnya sanksi yang diberikan terlebih dahulu dapat berupa teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan, jika masih melanggar maka baru dilakukan penyegelan tempat usaha sehingga tidak terkesan arogan dengan menjatuhkan sanksi berat," kata Haji Uma, Selasa 1 Juni 2021.

Haji Uma menyebut, penyegelan tempat usaha juga dapat mematikan ekonomi masyarakat.

Menurut Haji Uma, setiap usaha kuliner mempekerjakan paling sedikit 10 orang karyawan, jika dikalikan dengan jumlah usaha kuliner yang sudah disegel di Banda Aceh saja sudah melebihi 50 tempat usaha, bagaimana para pemilik warung akan membayar gaji karyawannya. "hal ini tidak sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah mengucurkan dana untuk tahun 2021 sebesar 699,43 Triliun, seharusnya usaha mereka ikut terbantu,"imbuhnya.

Selain itu, Haji Uma juga menjelaskan, sejumlah pemilik warung kopi di Banda Aceh yang telah di segel oleh Satgas Covid-19 Aceh mengadu kepada dirinya, para pemilik warkop mengaku bingung dengan kebijakan penyegelan tersebut.

Pasalnya, untuk pengurusan pencabutan segel tempat usaha mereka telah mendatangi Polda Aceh selaku pihak yang melakukan penindakan penyegelan dengan memasang Police Line pada usaha mereka, oleh Polda Aceh mengarahkan penyelesaiannya melalui Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, setelah mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh para pemilik warkop diminta untuk membuat surat pernyataan Protkes.

Kemudian, tambah Haji Uma, para pemilik warkop diarahkan kembali ke Polda Aceh, namun setelah ke Polda Aceh para pemilik warkop kembali diarahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menyelesaikan sanksi pelanggaran protkes Covid-19, hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian pencabutan segel usaha mereka dan masih terpasang police line.

“Kita berharap pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan penyegelan tempat usaha yang telah di sanksi, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan setelah usaha mereka aktif kembali agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,"harap Haji Uma. 



Penulis: Hendria Irawan