IJN - Banda Aceh | Sejumlah Inisiator hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi ajukan berkas hak angket kelanjutan dari hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, Pengajuan hak angket diterima oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menjelang magrib.
Penyerahan hak angket tersebut diserahkan langsung oleh sejumlah Inisiator kepada Dahlan Jamaluddin Ketua DPR Aceh, di Gedung DPRA. Kamis 22 Oktober 2020.
Baca Juga :
Sidang Rapat Paripurna, 58 Anggota DPRA Resmi Interpelasi Plt Gubernur Aceh
Sejumlah Inisiator hak angket diwakili oleh, Tarmizi, SP, Reza Fahlevi Kirani, Irfannusir, dr. Purnama, Teuku Raja Keumangan
Tarmizi, SP salah seorang inisiator hak angket kepada INDOJAYANEWS.COM mengatakan, hak angket diajukan oleh para Inisiator yang diserahkan langsung kepada ketua DPR Aceh dan didampingi oleh ketua-ketua Fraksi.
Baca Juga :
Tidak Hanya Multiyers, DPR Aceh Juga Laporkan Anggaran Refocussing ke KPK
"Hak angket yang sudah ditandatangani sekitar 70 persen anggota DPRA dari 81 orang, sudah menandatangani hampir 60 orang, sedangkan syarat pengajuan hak angket hanya 15 orang," kata Tarmizi, salah satu inisiator hak angket.
Tarmizi juga menyebutkan besok akan diadakan rapat Banmus, dalam rapat Banmus itu akan diputuskan rapat Paripurna.
"Hak angket merupakan hak penyelidikan oleh DPR Aceh dan akan dibentuk panitia angket nantinya, panitia angket ini nanti menyelidiki sehingga hak angket nantinya menjadi terang benderang dan fakta fakta hukum jelas terlihat nantinya,"Sebut Tarmizi.
Tarmizi juga menjelaskan, pihak terkait akan diundang dan wajib hadir dalam rapat penyelidikan hak angket nantinya, jikapun tidak hadir akan dipanggil paksa.
Ia mengungkapkan, kemungkinan akan terus bertambah jumlah dari fraksi yang ikut mengusulkan hak angket dan beberapa fraksi yang belum bersikap karena dalam proses komunikasi.
"Fraksi PKB-PDA dan Fraksi PPP masih menunggu komunikasi keputusan fraksi Partai dari pengurus pusatnya," demikian tutup Tarmizi.
Sebelumnya, diberitakan INDOJAYANEWS.COM, anggota DPR Aceh resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh terkait dana Refocussing senilai Rp. 1,7 Triliun sampai Rp 2,3 Triliun terhadap penanganan dan pencegahan covid-19.
Bahkan, Plt Nova Iriansyah dinilai kurang transparans terhadap pengelolaan anggaran Recofusing.
Penulis: Hendria Irawan