11 Sep 2020 | Dilihat: 604 Kali
Hak Interpelasi Normatif, Rakyat Tuntut Luar Biasa
Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si, Pengamat Ekonomi Aceh
IJN - Banda Aceh | Interpelasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh selaku salahsatu hak pengawasan legislatif terhadap eksekutif Plt Gubernur Aceh, hal ini dibenarkan dalam praktik politik dan sistem negara demokrasi.
Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si. Pengamat ekonomi dan politik Aceh mengatakan, hak Interpelasi ialah hal yang normatif dan dibenarkan dalam praktik politik pada sistem Negara demokrasi serta kondisi membangun demokratisasi.
"Sidang rapat paripurna interpelasi yang berlangsung pada kamis malam, 10 September 2020, di Gedung DPR Aceh menjadi suatu catatan tersendiri bagi rakyat Aceh," kata Taufiq Abdul Rahim kepada media indojayanews.com, Jumat 11 September 2020.
Namun demikian, Taufiq menjelaskan, jika ingin menciptakan serta membangun demokrasi yang efektif dan saling menghormati dalam dunia politik di Aceh. "Hubungan sinergisitas politik legislatif dan eksekutif semestinya harmonis jika berprinsip untuk kepentingan rakyat Aceh,"Jelas Taufiq Abdul Rahim yang merupakan pengamat politik dan ekonomi.
Ia mengatakan, Interpelasi ini terjadi karena ada ketidakharmonisan nya hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif. "Seharusnya eksekutif dan legislatif harus saling mengisi serta menghargai secara kekuasaan politik di Aceh, dalam rangka membangun dan menghargai rakyat Aceh sebagai konstituen serta pemilik kekuasaan tertinggi pada dunia politik ideal,"kata Taufiq.
Namun, jika politik berpihak untuk kepentingan membangun dan berusaha untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan Rakyat Aceh, interpelasi ini sangat disayangkan bisa terjadi.
Taufiq mengungkapkan, jika melihat serta membangun harmonisasi tidak dalam bentuk hegemoni dan koersif politik terhadap berbagai kebijakan publik serta politik. "Harusnya pembangunan, dan kebijakan dalam mensejahterakan rakyat harus secara bersama-sama, maka elite politik Aceh sangat dibanggakan oleh rakyat,"ungkap Taufiq Abdul Rahim.
Hal yang lebih luar biasa serta sumbstantif lagi menurut Taufiq Abdul Rahim, jika hak interpelasi berdampak kepada ada yang menjadi "korban" bahkan ini menjadi hal luar biasa, karena usaha memberikan pertanyaan dan menjawab dalam konteks logika politik dan kekuasaan bersama legislatif dan eksekutif, ini akan berdampak luas lagi dalam konteks politik yang lebih terhadap rakyat Aceh.
Misalnya, jika terdapat sumbatan dan tidak terjawab keinginan 58 orang anggota DPR Aceh dalam menandatangani hak interpelasi berlanjut menjadi "impeachment/pemakzulan" ini baru luar biasa terhadap warna politik dan demokrasi kekuasaan politik di Aceh.
"Rakyat Aceh saat ini menunggu perkembangan dalam penggunaan hak Interpelasi dari lembaga DPR Aceh, selanjutnya jika ada kebijakan konkrit terhadap perbaikan kehidupan dan kesejahteraan ril rakyat Aceh, ini yang juga luar biasa lagi,"tambahnya.
"Demokrasi politik yang berlaku saat ini dengan hak interpelasi adalah normatif, secara ril rakyat mengharapkan yang luar biasa, tidak hanya interpelasi, tetapi kondisi kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi menjadi yang lebih baik lagi ditengah pandemi Covid-19 agar dapat teratasi, berubah menjadi lebih baik dan segala kebijakan publik dan politik untuk kepentingan rakyat Aceh,"demikian tutup Taufiq Abdul Rahim.
Penulis: Hendria Irawan