03 Apr 2021 | Dilihat: 1377 Kali

Hasil Keputusan Rapat Pleno, Pilkada Aceh 2022 Ditunda

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Setelah sekian lama riuh dengan ragam narasi politik tentang kekhususan, serta komitmen memperjuangkan butir – butir MoU Helsinki dan UUPA, akhirnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menunda pelaksanaan seluruh tahapan pilkada di Aceh tahun 2022.
 
Hal ini diputuskan melalui rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat malam 2 April 2021. Pilkada yang dimaksud adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
"Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil/Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,”sebut Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri.
 
Rapat yang berlangsung alot itu dihadiri Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi, dan Munawarsyah,SHI, MA., serta anggita KIP Akmal Abzal SHI., Ranisah SE., dan Agusni AH.
 
Hal lain yaitu Keputusan KIP Aceh, mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
 
“KIP meminta kepada DPRA menindaklanjutinya dengan meneruskan ke Gubernur dan Gubernur yang meneruskan ke Kemendagri,”kata Syamsul.


Sumber: Acehtrend
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas