20 Sep 2020 | Dilihat: 1497 Kali

Heboh Isu ALA-ABAS, Ketua IPNR: Warga Barat Selatan Belum Ingin Pemekaran

noeh21
      
IJN - Nagan Raya | Isu pemekaran Provinsi  
Aceh Lauser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali mencuatkan di Aceh beberapa pekan terakhir.

Ishani ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) kepada INDOJAYANEWS.COM melalui via WhatsApp mengatakan, beberapa pekan terakhir baik di media cetak maupun online publik di Aceh dihebohkan dengan isu pemekaran ALA-ABAS.

Baca Juga : Tidak Hanya Multiyers, DPR Aceh Juga Laporkan Anggaran Refocussing ke KPK
 
"Jika DPRA dinilai menghalangi proyek Multiyears yang dapat menghambat pembangunan dan memajukan daerah, itu merupakan bagian konflik antara DPR Aceh dengan Plt Gubernur, dan jangan malah ada oknum yang sengaja mengiring isu dengan pemekaran Provinsi ABAS,"Kata Ihsani, Minggu 20 September 2020.

Sampai saat ini, Ihsani selaku putra dan warga Barat Selatan menilai belum melihat masyarakat Barat Selatan meminta pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). "Dari mana muncul isu pemekaran ABAS itu, berarti ini hanya ulah oknum yang sengaja mengiring isu demi memanfaatkan isu politik," Tegas Ishani.

Baca Juga : DPRA: Kami Tidak Anti Pembangunan, Tapi Menyelamatkan Uang Rakyat

Menurutnya, konflik antara Plt Gubernur dan DPR Aceh dinilai adalah hal yang wajar. "fungsi DPR ialah lembaga pengawas pemerintah dan diatur dalam Undang-undang," kata Ishani.
 
Ishani meminta lembaga DPR Aceh dan Plt Gubernur Aceh agar jangan terkecoh dengan isu pemekaran ALA-ABAS. "Sampai saat ini, kita belum melihat dan mendengar dari masyarakat Barat selatan untuk meminta pemekaran Provinsi ABAS," ungkap Ihsani, merupakan putra Barat Selatan.

Baca Juga : DPR Aceh Resmi Laporkan Proyek Multiyears Ke KPK

Terhadap penggunaan hak Interpelasi, Ihsani meminta DPRA jangan mencari sensasi sebagai lembaga pengawas, silahkan dilanjutkan dan jangan diam ditempat.

Ishani sepakat jika DPR Aceh sebagai lembaga pengawas mengunakan hak Interpelasi terhadap Plt Gubenur Aceh, "tapi tetap berdasarkan UU dan peraturan yang ada, jangan setelah bicara terus diam. Itu sama saja omong kosong," Demikian Tutup Ishani.


Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas