25 Jul 2022 | Dilihat: 337 Kali
Imigrasi Sabang Deportasi Satu WNA Asal Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang Hanton Hazali mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
IJN - Sabang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial R, Senin 25 Juli 2022.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi yang dilakukan kantor Imigrasi Sabang ini dilakukan karena R telah lama melewati batas waktu tinggal yang ditentukan alias Over Stay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang Hanton Hazali menjelaskan, kronologi penyebab R dilakukan pendeportasian karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melewati batas waktu alias Over Stay.
"Kita akan mendeportasi satu warga negara Malaysia pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 ini, karena alasan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, " ujar Hanton.
WNA asal Malaysia ini terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian pada tahun 2008 silam, artinya WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelangaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang sehingga harus di deportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke Negara asalnya Malaysia.
Sebelumnya, pihak Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Pihak Imigrasi Sabang sudah melakukan Tindakan Admimistratif Keimigrasian (TAK) Deportasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk dilakukan konfirmasi data terhadap yang bersangkutan.
"Semoga kedepan kejadian serupa dapat lebih kita antisipasi dan waspadai sejak dini agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, dan kami ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada warga dan berbagai pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyidikan sehingga dapat dilakukan pendeportasian ini," tutup Hanton.
Penulis: IIN