24 Feb 2020 | Dilihat: 1501 Kali

Ini Alasan Kuasa Hukum Erly Hasim Cabut Gugatan di PTUN Banda Aceh

noeh21
Gambar: Bahrul Ulum,SH,. MH. Kuasa Hukum Erly Hasim.
      
IJN - Simeulue I Kuasa Hukum Erly Hasim, Bahrul Ulum, SH,MH membantah dengan tegas tudingan terkait adanya surat siluman yang dikirimkan Ketua DPRK Simeulue ke PTUN Banda Aceh pada awal Desember 2019 lalu.

Bahrul Ulum menegaskan bahwa surat yang disampaikan oleh Irwan Suharmi selaku Ketua DPRK Simeulue ke PTUN Banda Aceh bukanlah surat Siluman. Melainkan surat resmi yang disampaikan untuk menyetujui pencabutan gugatan dari Erly Hasim.

"Intinya saya jawab dengan tegas tidak ada silum siluman,"kata Bahrul Ulum saat dihubungi pada Senin 24/02/2020. 

Dirinya beralasan bahwa surat yang dikirim oleh Ketua DPRK Simeulue untuk menjawab surat yang dilayangkan oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh kepada lembaga legislatif Simeulue selaku pihak yang digugat Erly Hasim.

Karena yang pertama surat dari beliau (Irwan Suharmi) hasil dari permintaan Majelis Hakim,"ujar Bahrul Ulum.

Pada saat itu Erly Hasim menyarankan Kuasa Hukum nya untuk mencabut gugatan di PTUN demi menjaga hubungan baik dengan pihak DPRK Simeulue.

"Untuk apa lagi kita berseteru dengan DPRK sementara MA sudah mengeluarkan keputusan tidak menerima permohonan DPRK,"jelas Bahrul Ulum.

Surat hasil dari Majelis Hakim
intinya meminta persetujuan kepada DPRK selaku tergugat terkait gugatan yang dilaporkan oleh Erli Hasyim ke PTUN Banda Aceh pada awal September 2019 lalu.

Pasalnya Erly Hasim melayangkan gugatan ke PTUN karena menilai Paripurna Nomor 20 Tahun 2019 yang digelar DPRK menurut Kuasa Hukum Erly Hasim cacat prosedur. Oleh sebab itu Erly Hasim menggugat DPRK Simeulue.

Sementara MA sudah mengeluarkan keputusan yang disampaikan DPRK Simeulue, diketahui MA menolak uji pendapat terkait hasil Paripurna DPRK Simeulue nomor 20 tahun 2019.

Bahrul Ulum mengajukan kepada Majelis Hakim untuk mencabut gugatan sehingga Majelis Hakim dari PTUN Banda Aceh menyurati DPRK, kemudian Ketua DPRK menyetujui penggugat mencabut gugatan di PTUN Banda Aceh. (AA).
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas