03 Mei 2019 | Dilihat: 865 Kali

Ini Jam Kerja ASN di Simeulue Selama Bulan Ramadhan

noeh21
Surat Edaran Bupati Simeulue kepada ASN dilingkungan Pemkab, penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 H
      
IJN - Simeulue | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2019. Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019.

Dalam bulan suci Ramadhan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, mengalami pengurangan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Simeulue Nomor 061.2/1720/2019 tentang Ketentuan Hari Kerja. Yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2019.

Selama bulan Ramadhan, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja minimal 32,50 jam per minggu, Di luar bulan Ramadhan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Simeulue mencapai 38 jam per minggu.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Simeulue bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, selama Ramadhan 1440 H.

Jam kerja pada, Senin - Kamis mulai pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.30-13.30 WIB.

Sedangkan jam kerja pada Jumat pukul 08.30-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.30 WIB.

"Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sifatnya pemberian layanan secara terus menerus sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan semestinya," tukas Erli Hasim.

Berpuasa di bulan Ramadhan bukan halangan bagi umat Islam untuk melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi banyak orang, dan tidak ada alasan untuk ASN bermalas-malasan. Sebab, para ASN harus tetap menunjukkan kinerjanya yang baik. Apalagi, para ASN merupakan pelayan masyarakat.

Terakhir Bupati himbau dalam pengerakan disiplin Aparatur pemerintah diharapkan agar setiap pimpinan instansi masing-masing untuk monitoring kedisiplinan secara kesinambungan, agar meningkatkan kesiplinan dan kepatuhan jam kerja pegawai negri sipil dilingkugan Pemkab Simeulue. Namun apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka agar diambil tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas