03 Jun 2019 | Dilihat: 1435 Kali
Ini Sanksi Tegas Bagi ASN di Simeulue Yang Tidak Masuk Hari Pertama Kerja
Bupati Simeulue, H. Erli Hasim, SH, S. Ag, M.I.Kom.
IJN - Simeulue I Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH, S.Ag, M.I.Kom mengingatkan pejabat kepegawaian instansi pemerintah daerah untuk mulai masuk kembali beraktivitas pada Senin 10 Juni 2019 atau usai cuti bersama Lebaran.
Hal itu diungkap Erli Hasyim seusai menggelar buka bersama dengan sejumlah wartawan media cetak, televisi dan media online, di Pendopo Bupati Simeulue, Senin 03 Juni 2019.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019,
Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi masing masing di Daerah.
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin seperti pemotongan tunjangan,"tegas Bupati Simeulue.
Seperti diketahui pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, yaitu pada 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran persnya tanggal 28 Mei 2019 menyampaikan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan yang diatur Keppres.
“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya,” tulis siaran pers Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, menurut siaran pers BKN, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bupati Simeulue juga telah memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue untuk tetap memantau mobil plat merah yang dibawa ke luar daerah Simeulue pada mudik 2019.
Erli Hasyim juga sudah mengambil langkah tegas jika nantinya ditemukan mobil plat merah yang dibawa ke luar daerah, bagi ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penarikan fasiltas daerah tersebut.
Namun pihaknya juga akan memperlajari aturan mengenai regulasi tentang pelanggaran penggunaan fasilitas daerah yang digunakan untuk mudik ke luar daerah.