10 Juni 2018 | Dilihat: 848 Kali
Kekerasas Terhadap Pengemudi Taksi Online di Bandara SIM
Ini Tanggapan Haji Uma Terkait Kekerasan Terhadap Taksi Online di Bandara SIM
noeh21
Foto Senator H Sudirman Alias Haji Uma
 

IJN | Banda Aceh - Beredarnya video tindak kekerasan terhadap pengemudi taksi online yang diduga dilakukan para pengemudi taksi Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar di media sosial beberapa hari lalu memantik tanggapan sejumlah pihak. Salah satunya anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.


Dalam tanggapannya yang disampaikan melalui siaran pers kepada media, Minggu (10/6/2028), Haji Uma sangat menyayangkan terjadinya aksi kekerasan terhadap sesama pengemudi tersebut. Apalagi menurut anggota Komite II DPD RI asal Aceh ini, kejadian tersebut terjadi dalam suasana bulan suci ramadhan.


"Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Safety Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) terkait kejadian tersebut", ujar Haji Uma.


Menurut Haji Uma, sama halnya dengan daerah lain di Indonesia dimana jasa transportasi online baru beroperasi, resistensi dan konflik dengan jasa pengemudi konvensional itu terjadi. Namun kehadiran jasa transportasi online tidak dapat dibendung karena perkembangan teknologi dan telah menjadi kebutuhan masyarakat dengan kemudahan akses layanannya.


Lebih lanjut, Haji Uma juga mengatakan paska putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU - XIV/2016 tentang pembolehan dan batasan layanan transportasi online, hal ini tentu harus disikapi secara arif. Karena disadari sepenuhnya bahwa hadirnya layanan transportasi online juga telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan diakui atau tidak juga memberi kemudahan bagi masyarakat konsumen. 


Dalam hal ini, yang penting dan mendesak untuk dilakukan adalah membangun dan mengatur kesepakatan bersama antara pihak pengemudi online dan konvensional terkait batasan wilayah dan lain yang dianggap penting dengan prinsip tidak merugikan salah satu pihak. Sehingga diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi pada waktu kedepan. 


Haji Uma juga menuturkan bahwa dari informasi yang ada, pengemudi taksi online saat ini hanya dibolehkan mengantar, namun tidak menjemput penumpang di Bandara SIM. Hal ini berlaku juga di Pelabuhan Ulee Lhee. Dalam hal ini Haji Uma menawarkan pihak Bandara atau pelabuhan membuka ruang kepada pengemudi taksi online untuk dapat menjemput, namun tentu dengan persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi dan diikuti oleh pengemudi taksi online. 


Dengan demikian, taksi online dan konvensional dapat sama-sama dapat beroperasi untuk antar jemput penumpang. Namun taksi online harus penuhi dan patuhi syarat maupun aturan yang berlaku. Misalnya pengemudi taksi online harus bergabung dalam kesatuan koperasi bandara atau pelabuhan, punya SIM dan KIR, punya stiker resmi bandara atau pelabuhan serta ketentuan lain yang diwajibkan. 


Diakhir penyampaiannya, Haji Uma berharap agar pihak bandara SIM dapat merujuk beberapa bandara lain yang berhasil mengatur manajemen jasa layanan transportasi bandara, salah satunya Bandara Soekarno Hatta, dimana taksi online dan konvensional dapat sama-sama beroperasi dan bekerja mencari rezeki tanpa ada konflik sesama pengemudi. (Dima/JD)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com