02 Jul 2019 | Dilihat: 341 Kali

Ini Tanggapan Pemerintah Aceh Terkait Surat Persetujuan Penahanan Darmili

noeh21
      
IJN - Banda Aceh I Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang  telah mengajukan surat persetujuan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Simeulue, Darmili kepada Plt Gubernur Aceh.

Seperti diketahui, Darmili yang berstatus tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue masa 2014-2019, Darmili sendiri setidaknya masih menjabat sebagai wakil rakyat hingga akhir Agustus mendatang.

Surat persetujuan penahanan tersebut telah dikirim pekan lalu oleh Kejati Aceh dan saat ini belum ada jawaban dari pihak Plt Gubernur Aceh, hal itu seperti yang diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawwal Hadi, SH.MH. kepada awak Media, Senin 1 Juli 2019.

Ia juga menambahkan sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) pada pasal 29, setiap tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Mendagri atau persetujuan Gubernur atas nama Mendagri bagi anggota DPRK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Hubungan Media Massa, Saifullah Abdul Gani atau yang dikenal dengan sapaan akrab SAG, saat dihubungi media ini dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan cros check terkait surat yang dilayangkan oleh Kejati Aceh.

"Saya baru usai Diklatpim saya cross check dulu,"katanya singkat melalui pesan via whats app, Senin 1 Juli 2019.

Seperti diketahui apabila dalam batas waktu 60 hari surat persetujuan penahanan tidak ada jawaban dari pihak Gubernur Aceh, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Simeulue tersebut seperti yang tercantum di dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) pada pasal 29.

Penulis : Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas