IJN - Aceh Singkil | Meski sudah memasuki akhir tahun 2019, Tim auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil belum melakukan audit pemantauan dan pengawasan pemeriksaan pelaksanaan Dana Desa (DD) hingga Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dikucurkan oleh pemerintah tahun 2018.
"Terkait dengan realisasi APBKamp tahun 2018 dan adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, pihak Inspektorat belum melakukan audit pengawasan dilapangan," ucap Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M. Hilal, saat ditemui IJN, diruang kerjanya, Selasa, 22 Oktober 2019.
Karena saat ini, kata Hilal, Inspektorat sedang dihadapkan dengan tugas yang sangat mendesak, "Seperti penyelesaian dana DAK dan evaluasi Laporan Akuntabel Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) instansi pemerintah yang akan dinilai oleh Kemenpan RB," ucap Hilal.
Namun, dalam realisasi APBKamp tahun 2018 secara administrasi pihak Inspektorat sudah melakukan mempelajari dan mengaudit.
Hilal menyebutkan, dari hasil audit administrasi yang dilakukan Inspektorat terhadap realisasi APBKamp tahun 2018 mendapati temuan dibeberapa desa dalam Kabupaten Aceh Singkil, dengan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar 500 jutaan, jelasnya.
Dari temuan tersebut, Inspektorat Aceh Singkil telah melayangkan hasil audit berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada desa yang terindikasi ada penyelewengan.
"Dan berencana akan melakukan pengawasan pemeriksaan mengaudit langsung turun lapangan bulan November 2019 mendatang," ujarnya.
Dikatakan, ada berbagai temuan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Pemerintah Kampung diantaranya, kurang tertibnya administrasi, pengelolaan BUMK, Pajak dan mark up harga serta kelebihan volume pekerjaan.
"Sehingga saat dilakukan audit menjadi temuan Inspektorat," ungkapnya.
Selanjutnya, Hilal mengatakan, apabila saat dilakukan audit terhadap realisasi APBKamp ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka pihak Inspektorat akan memberi peringatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaikinya dan melaporkannya kepada Pimpinan Daerah terlebih dahulu.
Disamping itu, apabila ada kasus terkait Pemerintah Kampung yang sudah ditanggani oleh penegak hukum, pihak Inspektorat hanya menyerahkan data-data yang ada.
Sementara untuk pembinaan terhadap Pemerintah Kampung yang terdapat melakukan penyelewengan anggaran, Inspektur Inspektorat berdalih itu ranahnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang lebih berwenang.
Sedangkan Pihak Inspektorat hanya berwenang untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap realisasi anggaran.
"Untuk yang berwenang dan tugas utama melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kampung itu DPMK," pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kajari Aceh Singkil, Amrizal Tahar menyebutkan, banyak Kepala Kampung daerah setempat menganggap dana yang dikucurkan oleh pemerintah milik perusahaan pribadi.
"Ironisnya lagi, tidak sedikit para Kepala Kampung membelanjakan anggaran uang negera tersebut dengan sesuka hatinya," ungkap Kajari.
Penulis : Erwan