19 Sep 2020 | Dilihat: 583 Kali
Interpelasi Normatif, Pengamat: Jangan Giring Isu ke Arah Makin Kacau
Keterangan Foto: Taufik Abdul Rahim, Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh
IJN - Banda Aceh | Publik di Aceh dihebohkan dengan pengunaan hak interpelasi yang diajukan oleh 58 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh beberapa pekan lalu.
Dr. Taufik Abdul Rahim. SE., M.Si, Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh menyebutkan, interpelasi sifatnya normatif dan diatur dalam undang-undang atau aturan sebagai hak pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif, dalam hal ini Plt Gubernur Aceh.
"Jangan diterjemahkan sebagai adanya kisruh, sehingga diperlukan islah terhadap kedua lembaga dan institusi politik elite Aceh tersebut,"Sebut Taufik Abdul Rahim. Sabtu 19 September 2020.
Hak interpelasi DPRA terhadap kinerja Pemerintah Aceh, Taufik Abdul Rahim menilai, secara akademis dan praktik politik dan aturan dibenarkan. "Perkara ini jangan digiring kearah yang semakin kacau, seolah-olah terjadi kekisruhan, kegaduhan dan kekacauan sehingga diperlukan islah,"katanya Taufik.
"Hal ini berhubungan dengan perjalanan politik kinerja eksekutif, karena ada masalah yang harus dijawab oleh Plt Gubernur. Jadi ada hak tanya serta hak jawab dari lebih 30 pertanyaan Anggota DPR Aceh yang diajukan melalui sidang Paripurna beberapa pekan lalu,"jelasnya.
Adapun berbagai perkara atau kesalahan kebijakan politik dan publik perlu adanya kejelasan, ataupun yang menyalahi prosedur, jika itu berhubungan dengan kebijakan publik dan kepentingan sekitar lebih 5. 380.000 rakyat Aceh. "Terlebih terhadap permasalahan beban hidup rakyat yang luar biasa berat saat ini, apalagi ditengah pandemi covid-19 diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama,"harapnya Taufik Abdul Rahim, Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh.
Taufik menilai, bukan karena permasalahan mendahulukan kepentingan elite Aceh antara DPR Aceh dan Plt Gubernur yang dipertontonkan secara tarik-menarik kepentingan politik (vested interest), sehingga semakin tidak menarik, serta membosankan dan memuakkan.
"Ini yang ditunggu rakyat secara benar dan normatif. Sehingga semua jelas serta kebenarannya juga sah dalam sidang paripurna yang dijawab secara elegan, berwibawa, bermartabat dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka, jangan giring-giring isu seolah-olah
Ketidakharmonisan ini karena kisruh dan gaduh besar, akan tetapi ini masalah wewenang kerja politik antara DPRA dan Plt Gubernur Aceh,"ungkapnya Taufik.
Taufik juga menambahkan, jangan ada yang mengambil kesempatan mengail di air keruh, seolah-olah mau mendamaikan persoalan. "Hak interpelasi normatif dan konstitusional dibenarkan dalam praktik politik serta banyak dilakukan kajian secara akademik, hal ini secara empirik ada dalam praktik politik,"tambahnya Taufik.
"Persoalan tanya-jawab praktik politik, bukan kisruh politik. Rakyat juga ingin tahu kebenaran sesungguhnya atas apa yang berlaku terhadap elite Aceh saat ini, dan berkaitan dengan kinerja mengurus Aceh serta untuk perubahan kehidupan sesungguhnya untuk rakyat Aceh,"demikian tutup Taufiq Abdul Rahim.
Penulis: Hendria Irawan