03 Jul 2020 | Dilihat: 318 Kali
Inventarisir Pembebasan Lahan Bandara Aceh Singkil 60 Persen
Pihak Pemkab Aceh Singkil bersama BPN serta pihak terkait lainnya saat melakukan pertemuan di Opp Room Kantor Bupati setempat. Foto Erwan
IJN - Aceh Singkil | Progres inventarisir lahan untuk perluasan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri, Kabupaten Aceh Singkil, diperkirakan 60% masih ada sisa 40%.
"Proses inventarisir perluasan lahan Bandara kebanggaan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil tersebut hingga saat ini masih diperkirakan baru mencapai 60 persen. Dengan begitu, masih ada sekitar 40 persen lagi inventarisir perluasan lahan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri, yang belum selesai," kata Kabid Pengukuran Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Harfin dalam pertemuan yang dilaksanakan di Opp Room Kantor Bupati Setempat, Jumat 03 Juni 2020.
ia menjelaskan, area yang telah diinventarisir mencapai 8,16 Ha dari 13,6 Ha yang dibutuhkan untuk perluasan bandara. Artinya ada sekitar 40 persen lagi yang belum selesai.
Dikatakan, kendala yang dihadapi pihaknya dalam menginventarisir tanah ialah banyak tanah masyarakat yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Karena dilokasi tersebut dulunya merupakan pemukiman penduduk, dimana mereka saat ini sudah pindah yang belum diketahui dimana, ujarnya.
Pihaknya telah melakukan upaya publikasi pemberitahuan melalui media online. Namun baru disahuti oleh dua orang pemilik tanah, ujarnya.
Pihaknya terus berupaya untuk percepatan penyelesaian proses inventarisir perluasan lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, dengan mencari tahu pemilik tanah tersebut.
Sementara, kepala Desa Kampung Baru, Selamat mengakui memang dilokasi tersebut dulunya merupakan permukiman penduduk Pagar Alam yang kini sebagian besar telah pindah ke Kampung Lae Mate Pemko Subulussalam.
"Untuk itu, rencananya bersama Pihak Pemkab Aceh Singkil akan melakukan jemput bola menemui mereka yang saat ini telah berdomisili di Pemko Subulussalam," ungkapnya.
Sementara Asisten I Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Junaidi mengingatkan, kepada dinas terkait agar sebelum mengambil langkah menentukan ganti rugi tanah, terlebih dahulu merumuskan anggarannya.
"Sebelum menentukan ganti rugi dan mengumumkan ke masyarakat, pos anggarannya sudah ada," tandasnya.
Penulis : Erwan