02 Mar 2021 | Dilihat: 536 Kali
Ironis, Ratusan Aset Tanah Pemkab Aceh Singkil Belum Bersertifikat
Kabid Aset, BPKK Aceh Singkil, Arief Pujianto saat ditemui diruang kerjanya. Foto Erwan
IJN - Aceh Singkil | Rasanya sangatlah ironis, meski sudah menginjak usia hampir seperempat abad, ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang tersebar di 11 kecamatan belum memiliki dokumen legalitas hukum sertifikat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno melalui Kabid Aset, Arief Pujianto mengakui, masih banyak tanah perkantoran dan lahan lainnya milik Pemkab setempat hingga kini belum memiliki bersertifikat.
"Dari 685 bidang tanah milik Pemkab Aceh Singkil, baru hanya 94 titik yang memiliki sertifikat", ujar Kabid Aset saat ditemui IJN, Senin 1 Maret 2021.
Bukan hanya lahan yang berada jauh dari Pusat Pemerintahan saja, tanah perkantoran Pemkab Aceh Singkil pun masih banyak yang belum bersertifikat. "Seperti, Kantor Disperindagkop dan BPKK sendiri belum memiliki legalitas dokumen sertifikat",ungkapnya.
Namun Arif tidak menjelaskan, area perkantoran jajaran Pemkab Aceh Singkil mana saja yang belum memiliki sertifikat.
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan inteverinsasi pembenahan lahan-lahan milik Pemkab Aceh Singkil yang belum mengantongi dokumen legalitas sertifikatnya.
Begitu pun, pihaknya menargetkan dan berupaya untuk pembenahan dokumen aset lahan tanah milik Pemkab Aceh Singkil yang belum bersertifikat bisa rampung ditahun 2022 mendatang.
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil Dulmusrid juga mengakui, masih banyak aset tanah milik Pemkab setempat yang belum bersertifikat.
Bupati berharap, agar pembenahan seluruh aset tanah milik Pemkab Aceh Singkil yang belum bersertifikat dapat segera mungkin dapat terselesaikan.
Penulis : Erwan