24 Okt 2020 | Dilihat: 2672 Kali

Izin PMKS PT. Raja Marga Dibekukan Sementara, Begini Penjelasan Perusahaan

noeh21
Tim DLHK Nagan Raya Didampingi Muspika Darul Makmur Pasang Baliho pembekuan izin sementara PT Raja Marga.
      
IJN - Nagan Raya | Adanya informasi pembekuan izin sementara Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Raja Marga, General Managger (GM) berikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi disekitaran lokasi pabrik, tepatnya di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 24 Oktober 2020.

General Manager (GM) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Raja Marga, Said Mustajab, S.Sos mengatakan, terkait adanya teguran dari DLH Provinsi Aceh dan DLHK Nagan Raya maka operasional PT. Raja Marga dihentikan sementara.

Said menyebutkan selama operasional PT. Raja Marga ditutup, pihaknya tetap membayar gaji untuk karyawan.

"Gaji untuk Karyawan tetap dibayar dan perbaikan pabrik secepatnya kita lakukan agar bisa aktif kembali," sebut Said Mustajab saat memberikan keterangan kepada awak media.

"Atas nama perusahaan dan GM Raja Marga kita akan perbaiki dengan sebenar -benarnya dan kami taati hukum, setelah perusahaan sudah kami perbaiki kita akan operasikan kembali," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Nagan Raya, Teuku Hidayat saat dikonfirmasi media Via WhatsApp membenarkan adanya pembekuan izin sementara terhadap PT. Raja Marga.

"Iya, pembekuan izin itu hasil dari DLH Provinsi Aceh, guna memperbaiki limbah yang terjadi disekitaran lokasi Pabrik,"Jelas Teuku Hidayat.

Teuku Hidayat mengungkapkan, itu hasil rekomendasi dan tindaklanjut dari DLH Provinsi Aceh dan sesudah dilakukan diperbaiki operasional dari pihak terkait, PMKS bisa diaktifkan kembali. 

Sebelumnya, Informasi yang dihimpun INDOJAYANEWS.COM, PT. Raja Marga mendapat teguran terkait pembekuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait limbah.

Pembekuan izin tersebut berdasarkan surat keputusan Pemerintah Nagan Raya, diduga terkait pencemaran lingkungan hidup, izin pembekuan dengan nomor 267/Kpts/2020, tertanggal 19 Oktober 2020 tentang penerapan sangsi Administrasi pembekuan Izin kepada perseroan terbatas Raja Marga.

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas