IJN - Banda Aceh I Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memprioritaskan penyelesaikan kasus korupsi yang kini sedang ditangani, salah satunya kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang bergerak di bidang kebun sawit.
Kejati Aceh sendiri menargetkan pelimpahan kepada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) terhadap kasus dugaan korupsi PDKS tahun 2002 -2012 akan dilimpahkan pada tahun 2019 ini, dengan tersangka Darmili ( mantan Bupati Simeulue 2002-2012) yang kini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue periode 2014 -2019.
Pasalnya, kasus korupsi PDKS menjadi salah satu prioritas Kejati Aceh untuk diselesaikan pada tahun 2019 ini bersama dua kasus lainnya yakni kasus korupsi di Kemenag Aceh dan kasus pengadaan tanah untuk rumah dinas guru di Sabang.
Seperti yang dikutip dari Harian Rakyat Aceh yang terbit pada 30 Januari 2019, Untuk kasus Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), kata Munawar, saat ini masih menunggu hasil audit tim BPK ditambah audit tim eksternal yang saat ini sudah turun ke daerah kepulauan pantai barat tersebut.
Paling lambat Februari diharapkan sudah selesai. “Kita tetap komit bahwa kasus ini tidak akan ditutup-tutupi,” terang Munawar.
Ia menambahkan, jika selesai langsung dilimpahkan ke pengadilan. “Pastinya tunggu hasil auditlah ya,” tegasnya lagi.
Ia mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak 2013 lalu, hingga sekarang masih belum selesai, karena agak sedikit rumit untuk menghitung kerugiaan keseluruhan yang sudah beberapa tahun berlalu.
Disebutkan ada tiga yang dibidik sebagai tersangka. Dan semuanya berada di Simeulue nanti akan kita upayakan pemanggilan jika berkas selesai. Untuk ketiganya kata Munawal akan di split (terpisah) berkasnya. Diharapkan kasus ini secepatnya selesai.
Jika nantinya kasus ini dinilai tidak ada kerugiaan, maka jaksa penuntut akan mengkaji ulang sejauh mana laporan yang dinilai telah mengalami kerugian negara.
Karena hasil sementara yang diperoleh penyidik diduga bahwa ada kerugian negara total Rp 55 miliar. Sehingga perlu menunggu hasil audit tersebut itu dan kalau sudah terbukti langsung dilakukan penuntutan.
Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Rp55 miliar dari jumlah penyertaan modal yaitu, Rp227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue dan diduga melibatkan mantan Bupati Simeulue ini.