29 Jan 2021 | Dilihat: 469 Kali

Jaksa Tangkap 5 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Simeulue

noeh21
      
 
IJN - Simeulue | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.416.000. 000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta rupiah) pada Jum'at 29 Januari 2021.
 
Seperti diketahui, kasus tersebut dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.790.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah).
 
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.710.978.707.13,- (lima milyar tujuh ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah tiga belas sen).
 
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 5 orang yakni, AL, AH, IW, DA dan BF.
 
Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 
Para tersangka tersebut telah ditahan di Rutan kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas