IJN - Sinabang | Kabupaten Simeulue kembali memberlakukan jam malam, setelah sempat diberhentikan sementara karena nol kasus postif Covid-19.
Namun, mengingat sudah ada kasus positif virus corona di Kabupaten kepulauan itu, akhirnya jam malam kembali diterapkan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus virus tersebut.
Berlakunya jam malam tersebut ditandai dengan keluarnya maklumat forkopimda dan apel bersama, pada Rabu (29/4) malam.
Bupati Simeulue Erli Hasim, mengatakan, pemberlakuan jam malam ini sudah atas kesepakatan bersama dengan forkopimda.
"Kita menghimbau kepada pengusaha warung kopi dan usaha lainnya yang mengundang keramaian, kita berikan kesempatan sampai jam 11 malam," ujar Bupati.
Mulai dari jam 23:00 sampai pukul 04:4 WIB, diimbau tidak ada lagi aktivitas Masyarakat.
" Kita berharap, Masyarakat bisa memanfaatkan waktunya untuk bertadarus di rumah," harap Bupati Simeulue, Erli Hasim. (JI)